Ini Penjelasan BEI Terkait Mekanisme SHSM Bagi Startup Unicorn yang Mau IPO
BEI melakukan perubahan aturan terkait penerapan Multiple Voting Share (MVS) bagi perusahaan rintisan yang akan IPO.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan aturan terkait penerapan Multiple Voting Share (MVS) atau Hak Suara Multipel (SHSM) bagi perusahaan rintisan (starup) unicorn yang mau melakukan penawaran saham perdana (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa pihaknya bersifat adaptif mengikuti perkembangan pasar modal. Adapun salah satu yang dilakukan BEI akan mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn untuk dapat melantai di Bursa.
Nyoman menjelaskan, BEI tentunya bersifat adaptif terutama dilihat dari sisi landscape persaingan dari pasar modal. Pihaknya selalu berkomitmen menjadi rumah pertumbuhan sehingga akan terus melakukan inovasi yang dapat diakomodasi sehingga harapannya semua jenis perusahaan termasuk yang bisnis modelnya menggunakan teknologi.
"Untuk itu, perubahan Peraturan I-A secara prinsip sudah tidak ada hal yang signifikan yang didiskusikan dengan OJK, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi Peraturan I-A tentang pencatatan yang memberikan kanal-kanal baru seperti berupa pendapatan, market cap, karena bisnis berubah sehingga kami mengadopsi beberapa pilihan untuk mereka bisa tercatat di pasar modal kita," ujar Nyoman dalam acara Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Nyoman menambahkan, pihaknya juga akan memberikan notasi khusus kepada calon perusahaan tercatat khususnya dari startup unicorn yang akan menggunakan Multiple Voting Share (MVS) atau Hak Suara Multipel (SHSM), dimana nantinya akan memiliki hak suara yang lebih tinggi dari porsi kepemilikannya.
"Satu sisi kita berikan kesempatan buat perusahaan untuk pricing fund di pasar modal namun di sisi lain kita tetap kita sematkan notasi khusus bahwa perusahaan ini menerapkan MVS, sehingga dari sisi perusahaan tercatat tetap diberikan kesempatan dan kepentingan investor tetap kita jaga dengan memberikan notasi khusus," kata dia.
Berdasarkan data BEI, terdapat rancangan POJK terkait MVS atau Saham Hak Suara Multipel berdasarkan proses rule-making-rule pada Juni 2021, diantaranya:
- Persyaratan perusahaan yang memiliki SHSM
1. Hanya berlaku untuk perusahaan yang akan IPO; serta
2. Pertumbuhan bisnis atau usahanya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM; dan
3. Memenuhi 4 syarat financial:
a. Total aset > Rp2 triliun
b. Beroperasional > 3 tahun
c. CAGR total asset 3 tahun terakhir min 35 persen
d. CAGR pendapatan 3 tahun terakhir min 30 persen
- Pada setiap pengambilan keputusannya, seluruh pemegang SHSM dianggap memiliki suara yang sama
- Rasio voting untuk SHSM
• Tier 1 (≥10 persen)
Kepemilikan saham
Batas atas 47,30 persen
Batas bawah 10,00 persen
voting ratio
Batas atas 1:10
Batas bawah 1:10
effective voting power
Batas atas 89,98 persen
Batas bawah 52,63 persen
• Tier 2 (5 persen ≤ x < 10 persen)
Kepemilikan saham
Batas atas 9,99 persen
Batas bawah 5,00 persen
voting ratio
Batas atas 1:20
Batas bawah 1:20
effective voting power
Batas atas 68,94 persen
Batas bawah 51,28 persen
• Tier 3 (3,5 persen ≤ x < 5 persen)
Kepemilikan saham
Batas atas 4,99 persen
Batas bawah 3,50 persen
voting ratio
Batas atas 1:30
Batas bawah 1:30
effective voting power
Batas atas 61,20 persen
Batas bawah 52,11 persen
• Tier 4 (<3,5 persen)
Kepemilikan saham
Batas atas 3,49 persen
Batas bawah 2,50 persen
voting ratio
Batas atas 1:40
Batas bawah 1:40
effective voting power
Batas atas 59,13 persen
Batas bawah 50,63 persen
- Sunset Provision
1. Meninggal dunia;
2. Dialihkan kepada pihak selain pemegang SHSM yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar(AD);
3. Kehilangan pengendalian atas emiten;
4. Kadaluarsa SHSM sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar
(AD); atau
5. Tidak lagi dalam pengendalian badan hukum yang
mengendalikan MVS atau dinyatakan bubar bagi pemegang SHSM berbentuk badan hukum
- SHSM akan memperoleh lock-up 2 tahun sejak IPO
- RUPS dengan Hak Suara Setara
Termasuk pemegang SHSM untuk 4 mata agenda berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar;
2. pengangkatan atau pemberhentian komisaris independent;
3. penunjukan atau pemberhentian KAP;
4. penggabungan, peleburan, pemisahan, pengajuan, permohonan agar Emiten dinyatakan pailit, atau
pembubaran Emiten.
(RAMA)