MARKET NEWS

Ini Penyebab BEI Hentikan Perdagangan Saham Garuda Indonesia

Shifa Nurhaliza 18/06/2021 10:58 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) per Jumat (18/6/2021). 

Ini Penyebab BEI Hentikan Perdagangan Saham Garuda Indonesia (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan penundaan pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada tanggal 17 Juni 2021. Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Perseroan yang terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) per Jumat (18/6/2021). 

Dalam pengumuman resmi BEI yang diterima tim IDX Channel, Jumat (18/6/2021), Bursa menjelaskan bahwa suspensi saham dilakukan setelah Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/6/2021).

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Dijelaskan secara lengkap bahwa suspensi Bursa terhadap GIAA dilakukan berdasarkan pada :

1. Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala atas 500 juta dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited; dan
2. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate. (RAMA)

SHARE