MARKET NEWS

Inilah Definisi dan Contoh Delisting dalam Suatu Emiten

Hafizh Kurniawan 20/12/2022 10:32 WIB

Pembahasan mengenai definisi dan contoh Delisting menarik untuk dibahas. Pasalnya banyak investor saham yang mengira bahwa perusahaan.

Inilah Definisi dan Contoh Delisting dalam Suatu Emiten. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pembahasan mengenai definisi dan contoh Delisting menarik untuk dibahas. Pasalnya banyak investor saham yang mengira bahwa perusahaan yang telah masuk ke pasar bursa akan selamanya berada di sana. Padahal seluruh perusahaan terbuka yang ada di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa saja keluar maupun dikeluarkan dalam kondisi tertentu.

Tedapat resiko yang bisa terjadi dan dialami oleh suatu perusahaan terbuka (Emiten), yaitu tindakan penghapusan catatan saham yang tercatat di pasar bursa (BEI) akibat beberapa kondisi tertentu sehingga sahamnya tidak lagi diperdagarkan secara publik. Maka tindakan penghapusan inilah yang dinamakan Delisting.

Lantas apa sebenarnya yang bisa dipahami dari definisi dan contoh delisting dalam suatu emiten? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa itu Delisting?

Delisting merupakan penghapusan saham perusahaan di Bursa Efek sehingga saham tidak dapat lagi diperdagangkan di Bursa Efek. Delisting dapat terjadi apabila perusahaan telah mengumumkan kebangkrutan atau perusahaan ingin menjadi perusahaan tertutup setelah adanya merger dan atau akusisi.

Selain itu, Delisting juga dapat terjadi apabila perusahaan melihat regulasi pelaporan yang kompleks dari otoritas pasar modal sehingga ingin kembali menjadi perusahaan tertutup.

Definisi Delisting Secara Ilmiah

Menurut Diponegoro Law Journal tahun 2016 karya Apsari Ratna Kurniawati dkk, dengan judul “Tanggung Jawab Emiten yang mengajukan Permohonan Voluntary Delisting terhadap Pemegang Saham Emiten”, Delisting merupakan tindakan yang dilakukan otoritas bursa sehingga efek emiten yang bersangkutan tidak lagi diperdagangkan di lantai bursa.

Kemudian menurut Louise Ruselis Sitorus dalam Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Universitas Indonesia tahun 2019, Delisting yaitu saham yang telah tercatat di bursa namun kemudian dilakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa.

Dari dua definisi diatas, dalam ditarik kesimpulan bahwa Delisting merupakan tindakan penghapusan pencatatan saham di pasar efek untuk kemudian menjadi perusahaan tertutup yang tidak lagi memiliki investor dari publik.

Jenis-Jenis Delisting

Inilah Definisi dan Contoh Delisting dalam Suatu Emiten. (FOTO: MNC Media)

Delisting dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut : 

1. Voluntary Delisting

Voluntary Delisting merupakan delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh permohonan emiten sendiri karena alasan tertentu.

Misalnya: karena adanya merger (proses penggabungan/pengambilalihan) dengan perusahaan yang sudah go public, kehendak pengendali baru, atau pertimbangan lainnya).

2. Forced Delisting

Forced Delisting merupakan tindakan otoritas bursa (BEI) untuk menghapus paksa saham perusahaan. Hal ini biasanya terjadi karena penurunan kriteria sehingga perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan dari bursa. 

Misalnya: tidak menyampaikan laporan keuangan, tidak ada kepastian keberlangsungan bisnis perusahaan, dan tidak ada penjelasan selama dua tahun berturut-turut.

Contoh Perusahaan yang Pernah Mengalami Delisting

Masih dalam pembahasan definisi dan contoh Delisting. Dalam perjalanan Bursa Efek Indonesia di tahun 2019 dan 2020, sedikitnya ada 10 emiten yang mengalami Delisting yaitu diantaranya sebagai berikut : 

1. PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP)

Perusahaan dengan kode BBNP ini resmi delisting dari pasar bursa pada 2 Mei 2019.

2. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)

Perusahaan dengan kode TMPI ini resmi delisting dari pasar bursa pada 11 November 2019.

3. PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW)

Perusahaan dengan kode GMCW ini resmi delisting dari pasar bursa pada 13 Agustus 2019.

4. PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)

Perusahaan dengan kode SIAP ini resmi delisting dari pasar bursa pada 17 Juni 2019.

5. PT Bank Mitra Niaga Tbk (NAGA)

Perusahaan dengan kode NAGA ini resmi delisting dari pasar bursa pada 23 Agustus 2019.

6. PT Bara Raya Internasional Tbk (ATPK)

Perusahaan dengan kode ATPK ini resmi delisting dari pasar bursa pada 30 September 2019.

7. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL)

Perusahaan dengan kode APOL ini resmi delisting dari pasar bursa pada 6 April 2020.

8. PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD)

Perusahaan dengan kode SCBD ini resmi delisting dari pasar bursa pada 20 April 2020.

9. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)

Perusahaan dengan kode BORN ini resmi delisting dari pasar bursa pada 20 Januari 2020.

10. PT Leo Investment Tbk (ITTG)

Perusahaan dengan kode BBNP ini resmi delisting dari pasar bursa pada 23 Januari 2020.

Demikian informasi mengenai definisi dan contoh Delisting dalam suatu emiten. Semoga informasi ini menambah wawasan Anda semua.

SHARE