Inilah Tahapan Perusahaan Menjadi Go Public yang Harus Dilewati
Apakah Anda mengetahui tahapan perusahaan menjadi Go Public? Sebuah perusahaan tentunya harus melewati tahapan yang panjang sebelum melantai di bursa efek
IDXChannel – Apakah Anda mengetahui tahapan perusahaan menjadi Go Public? Sebuah perusahaan tentunya harus melewati tahapan yang panjang sebelum melantai di bursa efek.
Sebuah perusahaan yang melantai di bursa efek tentu memiliki tujuan untuk mendapatkan suntikan dana dari para investor. Selain itu, ada beberapa keuntungan bagi perusahaan yang Go Public, salah satunya adalah dianggap sebagai perusahaan yang profesional.
Tahapan Perusahaan Menjadi Go Public
Untuk melantai di bursa efek, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan dan juga tahapan yang harus dilewati. Nah, berikut adalah beberapa tahapan perusahaan menjadi Go Public menurut panduan IPO (Initial Public Offering) dari Bursa Efek Indonesia:
- Persiapan awal dan persiapan dokumen IPO.
- Penyampaian permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan saham ke BEI dan pendaftaran saham ke BEI. Dalam tahapan ini, beberapa proses akan dilakukan, seperti:
- Presentasi perusahaan kepada BEI
- Kunjungan BEI ke perusahaan
- Permintaan penjelasan dan kelengkapan dokumen oleh BEI
- Perjanjian pendahuluan pencatatan saham diberikan oleh BEI dalam kurun waktu satu hingga empat minggu.
- Penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK. Dalam tahapan ini, OJK akan meminta perubahan atau penambahan informasi dari perusahaan. Tahap ini memakan waktu empat sampai enam minggu.
- Selanjutnya izin publikasi prospektus ringkas akan diberikan oleh OJK.
- Tahap selanjutnya adalah pengumuman prospektus ringkas di surat kabar dan penawaran awal (bookbuilding) dan public expose.
- Selanjutnya, penyampaian informasi harga dan keterbukaan lain ke OJK yang memakan waktu dua hingga tiga minggu.
- Pernyataan efektif diberikan oleh OJK
- Lalu, akan ada pengumuman perbaikan/tambahan prospektus ringkas di surat kabar serta penyediaan prospektus.
- Setelah itu, akan dilakukan penyampaian permohonan pencatatan saham ke BEI.
- Beralih ke tahap selanjutnya, yaitu penawaran umum saham kepada publik, yang meliputi penjatahan, refund dan distribusi saham, penyampaian laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK, dan penyampaian informasi jumlah pemegang saham ke BEI.
- Persetujuan pencatatan saham diberikan oleh BEI yang meliputi penyelesaian administrasi kepada BEI.
- Tahap terakhir yaitu pencatatan dan perdagangan saham perusahaan di BEI.
Syarat Perusahaan untuk IPO
Suatu perusahaan yang ingin IPO atau Go Public harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bentuk dari perusahaan yang diperbolehkan untuk IPO harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah beroperasi selama minimal 12 bulan.
Perusahaan terkait juga harus memiliki Aktiva Bersih Berwujud dengan minimal Rp5 Miliar dengan laporan keuangan audit tahun buku berakhir berstatus Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak lupa, perusahaan juga mempersiapkan beberapa hal penting seperti persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan beberapa dokumen sesuai dengan peraturan OJK Nomor 76/POJK.04/2017.
Sebuah perusahaan bisa menunjuk satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi (underwriter) untuk membantu persiapan perusahaan agar bisa menjual sahamnya secara umum.
Itulah beberapa informasi mengenai tahapan perusahaan menjadi Go Public yang perlu Anda ketahui.