MARKET NEWS

Intip 3 Cara Gadai Saham di Pegadaian

Dian Harir 23/12/2022 10:09 WIB

Cara gadai saham di Pegadaian ternyata mudah dan praktis. Proses gadai saham bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Intip 3 Cara Gadai Saham di Pegadaian. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Cara gadai saham di Pegadaian ternyata mudah dan praktis. Proses gadai saham bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Gadai saham atau gadai efek yaitu layanan pemberian pinjaman dengan dengan jaminan saham atau obligasi tanpa warkat (scripless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Layanan pegadaian ini memberikan bantuan pinjaman dana bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat dengan jaminan saham. Proses pencairan dana pun hanya butuh satu hingga tiga hari semenjak dokumen lengkap dan jaminan telah diterima oleh bank.

Lantas bagaimana cara gadai saham di Pegadaian? Berikut pembahasannya.

Cara Gadai Saham Di Pegadaian

Nasabah dapat mengajukan pinjaman ke Pegadaian melalui layanan gadai efek dengan tiga cara yaitu, secara online di Aplikasi Pegadaian Digital, datang langsung ke kantor pusat pegadaian, atau bisa melalui mitra sekuritas yang bekerjasama. Adapun cara gadai saham di Pegadaian lebih lengkapnya sebagai berikut.

1. Melalui Aplikasi (Online)

  1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Google Play Store atau Apple App Store
  2. Lakukan registrasi, link CIF, dan upgrade akun premium.
  3. Mengajukan gadai efek dan input short data entry pada akhir tahap pengajuan.
  4. Setelah proses pengajuan selesai, petugas gadai efek di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta (pusat) akan menghubungi nasabah untuk memberikan panduan dalam pengisian formulir
  5. Setelah mengisi formulir, formulir dicetak dan diberikan ke Pegadaian
  6. Petugas akan melakukan verifikasi dan menginput data nasabah
  7. Petugas akan menginformasikan kepada nasabah seputar proses pemindahan dan pemblokiran efek yang digadaikan
  8. Setelah proses blokir efek selesai dan fasilitas pinjaman disetujui, nasabah melakukan konfirmasi pinjaman gadai efek melalui link yang dikirim via SMS
  9. Setelah konfirmasi diterima, uang pinjaman akan ditransfer ke nomor rekening yang telah didaftarkan

2. Datang Langsung Ke Kantor Pusat Pegadaian

  1. Nasabah mengajukan pinjaman ke Unit Gadai Efek (UGE) di Kantor Pusat Pegadaian
  2. Nasabah mengikuti instruksi atau arahan dari petugas
  3. Pegadaian juga memberikan nasabah kemudahan jika sedang berada di luar kota dengan menghubungi hotline Pegadaian dan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Intip 3 Cara Gadai Saham di Pegadaian. (FOTO: MNC Media)

3. Melalui Mitra Sekuritas 

Nasabah dapat mengajukan pinjaman melalui mitra sekuritas yang bekerjasama, seperti Bahana Sekuritas dan BNI Sekuritas. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Hubungi desk call atau call center sekuritas
  2. Mengisi formulir yang dipandu petugas sekuritas
  3. Setelah dokumen diisi, selanjutnya diserahkan ke Pegadaian
  4. Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi data nasabah dan memproses pengajuan gadai tersebut
  5. Jika sudah diverifikasi, tanda tangani perjanjian kredit di depan petugas Pegadaian di kantor pusat atau kantor cabang
  6. Petugas akan menginformasikan kepada nasabah seputar proses pemindahan dan pemblokiran efek yang digadaikan
  7. Setelah fasilitas pinjaman disetujui, nasabah melakukan konfirmasi pinjaman gadai efek melalui link yang dikirim via SMS
  8. Setelah konfirmasi diterima, uang pinjaman akan ditransfer ke nomor rekening yang telah didaftarkan.

4. Syarat Mengajukan Pinjaman dengan Gadai Saham

Gadai saham dapat dilakukan oleh individu atau korporasi, dengan syarat syarat saham yang digadaikan merupakan saham yang termasuk dalam LQ45 dengan Haircut KPEI Maksimal 30 persen. 

Sedangkan obligasi yang dapat digadaikan yaitu obligasi pemerintah yang diperdagangkan di BEI seperti SUN dan ORI, dan jatuh tempo minimal 180 hari. Adapun maksimal uang pinjaman yang bisa diberikan Pegadaian untuk individu sebesar Rp5 miliar. Sementara korporasi adalah Rp20 miliar.

Berikut syarat yang harus dipenuhi yaitu.

  1. Individu : Memiliki KTP/paspor, NPWP, SID, jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi, rekening bank dan nomor HP, serta mengisi formulir pengajuan.
  2. Korporasi/Institusi : Menyiapkan KTP/paspor orang yang mewakili perusahaan, rekening efek, SID perusahaan, AD/ART dan perubahan terakhir, Akte Pendirian, Laporan Keuangan serta mengisi formulir pengajuan.

Demikianlah informasi terkait cara gadai saham di Pegadaian. Semoga informasi ini membantu Anda.

SHARE