MARKET NEWS

Intip Cara Daftar UMKM, Salah Satu Trik Jitu Dapatkan Bantuan Pemerintah

Mohammad Yan Yusuf 23/06/2022 10:18 WIB

Cara daftar UMKM ini selain melegalkan bisnis Anda, juga bisa membantu dalam mendapatkan BPUM dari pemerintah senilai Rp600 ribu per bulannya. 

Intip Cara Daftar UMKM, Salah Satu Trik Jitu Dapatkan Bantuan Pemerintah. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Cara daftar UMKM ini selain melegalkan bisnis Anda, juga bisa membantu dalam mendapatkan BPUM dari pemerintah senilai Rp600 ribu per bulannya. 

Selain itu, saat ini cara daftar UMKM bisa dilakukan secara online menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian Anda tidak perlu repot mendatangi instansi bersangkutan. 

Lalu bagaimana cara daftar UMKM? Yuk intip rinciannya seperti dilansir situs resmi oss.go.id milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),

Penjelasan UMK dan Non-UMK

Adapun penjelasan keduanya yaitu, UMK yaitu usaha yang memiliki modal kurang atau sama dengan Rp 5 miliar yang diperbolehkan mendaftar sistem OSS ini. Sementara non-UMK adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar, non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. 

Cara Daftar UMKM

Tentunya untuk mendaftar secara online, Anda perlu mengakses website mereka. Langkah ini bisa Anda lakukan dengan membukanya melalui tahapan berikut : 

Setelah proses ini selesai dengan ditandai mendapatkan akses. Anda bisa memulai mengurus perizinan melalui beberapa kategori yang didaftarkan, tentunya, seperti dijelaskan diatas, ada perbedaan cara untuk jenis usaha. Apa saja itu?

Intip Cara Daftar UMKM, Salah Satu Trik Jitu Dapatkan Bantuan Pemerintah. (Foto : MNC Media)

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) 

Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK) 

Itulah beberapa cara daftar UMKM melalui OSS. Semoga informasi ini berguna bagimu dan menambah referensimu.

SHARE