Intraco (INTA) Dapat Restrukturisasi Utang 10 Tahun dari Bank Mandiri
PT Intraco Penta Tbk (INTA) mengumumkan telah berhasil melakukan restrukturisasi pinjaman perseroan dan anak usaha terhadap Bank Mandiri.
IDXChannel - PT Intraco Penta Tbk (INTA) mengumumkan telah berhasil melakukan restrukturisasi pinjaman perseroan dan anak usaha terhadap Bank Mandiri.
Direktur Utama INTA, Petrus Halim mengatakan, restrukturisasi fasilitas kredit dari anak usaha perseroan mencakup PT Intraco Penta Wahana (IPW), PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS), dan PT Columbia Chrome Indonesia (CCI).
"Fasilitas restrukturisasi ini akan memungkinkan perseroan untuk memperbaiki arus kasnya karena beban pembayaran kepada bank kreditur menjadi lebih ringan," kata Petrus di Jakarta, dikutip Jumat (4/11/2022).
Petrus menambahkan fasilitas ini juga meningkatkan kolektibilitas usaha Intraco Penta Group secara bertahap menjadi status lancar. Seperti diketahui, transaksi ini melibatkan novasi hutang anak usaha perseroan yakni IPW, IPPS, dan CCI di mana semua diikat dalam satu paket dengan skema restrukturisasi berupa perubahan jangka waktu pinjaman menjadi 10 tahun.
Ini terhitung sejak tanggal penandatangan Addendum Perjanjian Penyelesaian Kredit.
Selain restrukturisasi, perseroan juga berhasil mendapatkan fasilitas baru berupa L/C atau SKBDN kepada IPW. Melalui hal ini, Petrus menyatakan perseroan optimis dapat memenuhi target kinerja di sisa akhir tahun ini.
"Kami yakin dapat memperoleh hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya karena tren penjualan alat berat yang terus bertumbuh seiring tingginya harga sejumlah komoditas khususnya pertambangan dan perkebunan yang turut mengerek penjualan alat berat INTA,” tutup Petrus
(SLF)