MARKET NEWS

Investor Gigit Jari, Cuan Miliaran Rupiah dari Waran ZYRX Diblokir Polda Metro

Dinar Fitra Maghiszha 09/05/2023 12:55 WIB

Seorang investor terpaksa gigit jari karena keuntungan dari transaksi waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX-W) tak bisa dicairkan.

Investor Gigit Jari, Cuan Miliaran Rupiah dari Waran ZYRX Diblokir Polda Metro. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Seorang investor terpaksa gigit jari karena keuntungan dari transaksi waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX-W) tak bisa dicairkan. Informasi tersebut diketahui dari sebuah postingan di jagad media sosial Twitter yang ramai menjadi sorotan publik.

Akun dengan nama @weilie777 mengaku sebagai investor yang kesulitan mencairkan (withdrawal) dana investasi hasil penjualan waran."Sudah 1 bulan lebih dana hasil penjualan saham saya diblokir," cuitnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Senin (8/5), investor ritel bernama Hadi Santoso Aswin (HSA) membenarkan kejadian yang dialaminya tersebut saat selesai bertransaksi menggunakan platform PT BNI Sekuritas.

Ia mengaku mendapatkan surat dari anggota bursa itu perihal pemblokiran dana hasil penjualan ZYRX-W pada 27 Maret 2023 (settlement date 29 Maret 2023) dan surat yang dia terima tertanggal 31 Maret 2023 senilai Rp1,10 miliar.

Dalam sebuah dokumen yang ditunjukkan kepada MNC Portal, tertulis bahwa pemblokiran didasari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-20/PM/12/2023 tertanggal 3 April 2023 perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya.

"Bahwa sejak tanggal 4 April 2023, telah dilakukan pemblokiran oleh Polda Metro Jaya," tulis surat yang dikeluarkan BNI Sekuritas.

Detail Transaksi HSA

Adapun, ZYRX-W mulai diperdagangkan sejak 30 Maret 2021 yang diberikan secara cuma-cuma mengikuti listing perdana ZYRX. Sebagai waran, ZYRX-W dapat diperdagangkan dan dikonversi menjadi saham paling lambat pada 30 Maret 2023.

HSA bukan merupakan investor yang mendapatkan waran secara cuma-cuma. Ia membeli ZYRX-W melalui perdagangan biasa di harga Rp26 per unit.

Sempat drop selama tiga bulan hingga Rp1, ia mengaku mendapat capital gain cukup signifikan kala dilepas di harga Rp276 pada 27 Maret 2023 (settlement date 29 Maret 2023) dan surat yang dia terima tertanggal 31 Maret 2023. 

Namun, HSA merasa dirugikan lantaran dana hasil penjualan tidak bisa dicairkan ke dalam rekening pribadinya. Alih-alih ditarik, kerugian juga ia alami saat dana tersebut ia putar untuk membeli sejumlah saham.

Menurut pengakuan Hadi, sistem menjual paksa (forced sell) atas saham-saham yang ia beli (baik pembelian baru maupun averaging), yang memakai dana hasil penjualan tersebut. Forced-sell dilakukan dalam posisi rugi.

"Beberapa saham saya dijual paksa di harga bawah, dan sampai saat ini masih di-forced sell senilai Rp97 juta rupiah," terangnya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Dari sejumlah penjualan paksa saham yang telah matched, HSA menerangkan bahwa masih terdapat forced-sell yang masih open-position sell, terutama saham-saham 'tidur' yang minim transaksi.

"Masih setiap pagi dipajang jualan," tuturnya.

Sampai saat ini, HSA mengaku masih berkomunikasi dengan sejumlah pihak baik BNI Sekuritas, dan perwakilan Self Regulatory Organization (SRO), baik PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

(FRI)

SHARE