Investor! Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Mau Bagi Dividen Rp2,67 Triliun
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa yang diadakan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk setuju untuk membagikan dividen sebanyak Rp2,67 triliun.
IDXChannel - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa yang diadakan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk setuju untuk membagikan dividen sebanyak Rp2,67 triliun. Jumlah itu diambil dari hasil laba bersih perseroan dan laba ditahan untuk tahun buku 2020
Dikutip dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/7/2021), dividen yang akan dibagikan adalah senilai Rp2.668.892.981.775. Angka itu diambil dari keseluruhan laba bersih perseroan senilai Rp1.806.337.725.501 dan Rp862.555.256.274, atau 4,75 persen dari saldo laba ditahan untuk tahun buku 2020.
Dengan demikian, masing-masing pemilik akan mendapatkan sebanyak Rp725 per saham. Dari nilai itu, Rp225 telah dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai dividen interim pada tanggal 18 Desember 2020, sehingga sisa dividen sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) akan dibayarkan pada 11 Agustus 2021.
"Pemegang saham yang berhak atas sisa dividen tunai tersebut adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 21 Juli 2021, jam 16.00 WIB," kata Direktur & Corporate Secretary INTP, Oey Marcos.
RUPS juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan dan mengatur tata cara pembayaran dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia.
Berikut jadwal pembagian saham INTP kepada investor:
cum dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi: Jumat, 16 Juli 2021;
ex dividen: Senin, 19 Juli 2021;
cum dividen untuk pasar tunai: hari Rabu, 21 Juli; dan,
ex dividen: Kamis, 22 Juli 2021.
"Pembayaran dividen dilakukan sejak hari Rabu, 11 Agustus 2021. Pajak atas dividen tunai akan diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia," tutup Marcos. (TYO)