MARKET NEWS

IUPK Terbit, Vale (INCO) Resmi Raih Perpanjangan Izin Operasi hingga 2035

Fiki Ariyanti 15/05/2024 19:18 WIB

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode hingga 28 Desember 2035.

IUPK Terbit, Vale (INCO) Resmi Raih Perpanjangan Izin Operasi hingga 2035 (foto mnc media)

IDXChannel - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode hingga 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama Vale. 

Dari keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu (15/5), IUPK tersebut diterima perseroan pada 13 Mei 2024, sehingga memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

CEO dan Presiden Direktur Perseroan, Febriany Eddy,  menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. 

"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ujar dia dalam keterangan resminya.

Berdasarkan IUPK, Vale Indonesia wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi Vale), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). 

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

(FAY)

SHARE