MARKET NEWS

Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran, Bagaimana Potensi Bisnis GGRM dan HMSP ke Depan?

Rahmat Fiansyah 02/08/2024 19:22 WIB

Presiden Jokowi merilis aturan larangan rokok dijual secara eceran yang diperkirakan berdampak negatif bagi emiten rokok tier 1.

Keputusan Presiden Jokowi melarang rokok dijual eceran berdampak negatif bagi GGRM dan HMSP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan larangan rokok dijual secara eceran. Kebijakan tersebut dinilai berdampak negatif bagi emiten rokok, terutama tier-1 seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HSMP).

Dalam risetnya, analis CGSI Sekuritas, Jason Chandra dan Elizabeth Noviana menulis kebijakan larangan penjualan rokok eceran menjadi aturan yang paling signifikan dampaknya dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan lain seperti label peringatan yang lebih besar pada bungkus rokok, larangan penjualan rokok dari institusi pendidikan, dan larangan menjual pada anak di bawah umur dan wanita hamil.

"Penjualan rokok batangan sangat umum dilakukan dalam perdagangan umum (GT) di Indonesia. Penjualan GT menyumbang 70-80 persen dari total penjualan rokok di Indonesia pada tahun fiskal 2017, berdasarkan estimasi Nielsen," katanya, Jumat (2/8/2024).

Jason dan Elizabeth menilai, HMSP dan GGRM sangat terdampak karena mayoritas konsumen atau sekitar 60 persen membeli rokok premium seperti A Mild dan DSS (HMSP) dan Filter (GGRM), dan Super (Djarum) secara eceran dibandingkan membeli satu bungkus langsung.

"Dalam skenario terburuk, kami memperkirakan bahwa 22-24 persen dari pendapatan tahunan GGRM dan HMSP berpotensi terpengaruh oleh larangan tersebut," katanya.

Sentimen negatif terhadap dua emiten tersebut juga datang dari aturan label peringatan yang lebih besar hingga 50 persen dari sebelumnya 40 persen serta pembatasan iklan di media menjadi pukul 22.00 -05.00 dari sebelumnya 21.30-05.00 memperburuk situasi permintaan yang sudah lemah.

Atas dasar alasan-alasan itu, CGSI Sekuritas pun menegaskan kembali rating Underweight pada sektor rokok dengan risiko lain datang dari kenaikan cukai yang lebih agresif dan potensi dari lemahnya penegakan hukum Keppres tersebut.

Harga saham HMSP saat ini berada di level Rp680, melemah 28 persen sejak awal tahun. Sementara GGRM sudah turun 23 persen sejak awal tahun ke Rp15.550.

CGSI Sekuritas memasang target harga HMSP Rp720 dengan eksposur risiko 24 persen dari pendapatan akibat larangan tersebut. Sementara target harga GGRM Rp13.200 dengan eksposur yang berisiko 22 persen.

Sementara kinerja PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) tidak akan terlalu berdampak signifikan atas larangan tersebut karena perusahaan menjual rokok dengan harga lebih murah atau tier 2.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE