JSI Sinergi Mas Siapkan MTO Usai Akuisisi Leyand International (LAPD)
PT JSI Sinergi Mas selaku pengendali baru PT Leyand International Tbk (LAPD) tengah menyiapkan Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO).
IDXChannel - PT JSI Sinergi Mas selaku pengendali baru PT Leyand International Tbk (LAPD) tengah menyiapkan Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO). Rencana ini sejalan dengan babak baru perseroan untuk memulai transformasi bisnisnya.
Sejalan dengan restrukturisasi kepemilikan saham, LAPD mengonfirmasi rencana MTO dalam waktu dekat. Perseroan saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aksi korporasi tersebut.
"Langkah ini merupakan kewajiban yang harus ditempuh sebagai konsekuensi logis dari masuknya pengendali baru, guna memberikan perlindungan dan hak yang sama kepada pemegang saham publik," kata Direktur Utama Leyand International, Jamal Abdul Nasir Bamadhaj melalui keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).
Kendati demikian, pemegang saham utama LAPD menyatakan belum memiliki rencana tambahan terkait perubahan kepemilikan di luar rencana aksi korporasi yang sedang berjalan tersebut.
Selain menyiapkan aksi korporasi berupa MTO, LAPD juga melakukan perubahan identitas visual perseroan (logo). Perubahan ini dinilai bukan sekadar penyegaran visual, melainkan simbol dari transformasi strategis yang tengah dijalani Perseroan.
Jamal menilai, identitas baru ini mencerminkan semangat perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Fokus masa depan LAPD akan diarahkan pada ekspansi ke sektor energi dan pertambangan
"Perubahan logo ini merupakan bagian dari transformasi strategis bisnis untuk mencerminkan semangat baru dalam melakukan ekspansi ke sektor energi dan pertambangan," ujarnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, harga saham LAPD terus tertekan. Pada periode 27 Januari hingga 4 Februari 2026, saham perseroan mencatat penurunan kumulatif sebesar 28,86 persen dari Rp 149 menjadi Rp 106 per saham. Terkait hal itu, Jamal menegaskan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek secara mendadak.
"Perseroan telah mengungkapkan seluruh fakta material yang relevan sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi yang berlaku. Tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan dari pemegang saham tertentu yang melanggar ketentuan pelaporan kepemilikan saham," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)