Jumlah Investor Tembus 12,03 Juta, Emak-Emak Punya Nilai Aset Segini di Pasar Modal
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor pasar modal di Tanah Air mencapai 12,03 juta investor per November 2023.
IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor pasar modal di Tanah Air mencapai 12,03 juta investor per November 2023. Realisasi ini naik 1,21 persen dibanding bulan sebelumnya yang sebanyak 11,88 juta investor.
Sementara secara year to date (ytd), jumlah investor pasar modal per November 2023 mengalami peningkatan sebesar 16,65 persen.
Dari angka 12,03 juta investor pasar modal, mayoritas yakni sebanyak 11,98 juta merupakan investor individual atau perorangan. Sedangkan sisanya adalah dari kalangan korporasi, mutual fund, pension fund, institusi keuangan, foundation atau yayasan, asuransi, perusahaan sekuritas, dan lainnya.
Jika dirinci berdasarkan demografinya dalam data statistik yang dirilis KSEI, aset investor pasar modal terbesar pada bulan kesebelas ini adalah investor yang bekerja sebagai pengusaha dengan kepemilikan aset di C-BEST senilai Rp427,78 triliun, dan Rp60,62 triliun di S-INVEST.
Sementara yang bekerja sebagai PNS, karyawan swasta, dan guru memiliki aset Rp409,15 triliun di C-BEST dan Rp51,17 triliun di S-INVEST. Investor pasar modal yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga memiliki aset Rp63,52 triliun di C-BEST dan Rp15,30 triliun di S-INVEST.
Sedangkan pelajar dan lainnya, masing-masing memiliki aset sebesar Rp15,41 triliun dan Rp444,86 triliun di C-BEST, serta Rp9,74 triliun dan Rp22,95 triliun di S-INVEST.
Untuk diketahui, C-BEST adalah sistem komputerisasi berteknologi tinggi yang dirancang untuk menggantikan sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek yang dilakukan secara manual, di mana hanya dapat diakses oleh pemegang rekening KSEI.
Sejak diberlakukannya perdagangan efek tanpa warkat (scripless trading), maka seluruh efek yang tersimpan di C-BEST ditransaksikan di Bursa Efek.
Sedangkan S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
(FAY)