MARKET NEWS

Kalah di BANI, Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Wajib Bayar Rp100 Miliar

Taufan Sukma/IDX Channel 25/09/2023 18:55 WIB

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar oleh pihak Pollux Aditama Kencana sejak 2019 lalu.

Kalah di BANI, Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Wajib Bayar Rp100 Miliar (foto: MNC media)

IDXChannel - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana (PAK) untuk segera membayar utang kepada pihak kreditur sebesar Rp100 miliar lebih.

PAK sendiri merupakan salah satu anak usaha di bawah naungan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL).

Sedangkan pihak kreditur yang dimaksud dalam putusan yaitu Joint Operation (JO) But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK).

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar oleh pihak Pollux Aditama Kencana sejak 2019 lalu.

Menurut Kuasa Hukum JO CNQC-DGIK, Janses Sihaloho, kliennya merupakan kontraktor yang ditunjuk oleh pihak Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan Proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan kesepakatan kerja tahun 2016.

"Proyek pengerjaan tersebut meliputi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal," ujar Janses, Senin (25/9/2023).

Pekerjaan tersebut, menurut Janses, telah diselesaikan JO CNQC-DGIK pada 2019 lalu. Namun, meski pekerjaan telah selesai, pihak Pollux Aditama Kencana justru cidera janji (wanprestasi) dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Karena tidak memiliki itikad baik, pihak JO CNQC-DGIK resmi menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022.

Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan Pollux Aditama Kencana membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih, selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan.

Sementara, perwakilan JO CNQC-DGIK, Rizaldi Limpas, mengatakan bahwa akibat Pollux Aditama Kencana wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas (Cash Flow) CNQC dan DGIK menjadi terganggu.

Bahkan, CNQC dan DGIK sempat digugat dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah subkontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena tidak dapat membayar tagihan.

Chadstone Superblok berdiri diatas lahan seluas 25.000 meter persegi di Cikarang, Bekasi. Di atas lahan tersebut berdiri empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner serta hotel 178 kamar.

Rizaldi menjelaskan, proyek milik Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), tersebut dikerjakan JO CNQC-DGIK dengan tepat waktu.

Janses mengatakan, Pollux Aditama Kencana pernah mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak.

Dengan demikian, lanjut Janses, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Pollux Aditama Kencana sehingga Putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Namun, hingga saat ini atau sekitar 140 hari setelah putusan arbitrase, Pollux Aditama Kencana tak kunjung membayar hutang kepada CNQC dan NKE. Keputusan BANI yang memerintahkan Pollux Aditama Kencana harus melunasi hutang selambat-lambatnya 45 hari diabaikan.

Karena tak kunjung memiliki itidak baik, Tim Kuasa Hukum JO CNQC-NKE telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Selatan. Eksekusi tersebut dapat berupa pemblokiran rekening hingga penyitaan aset Chadstone Superblok.

"Ribuan konsumen dan tenant yang telah membeli unit apartemen, unit pusat perbelanjaan dan berbagai fasilitas di Chadstone akan dirugikan akibat perilaku Pollux Aditama Kencana yang tidak taat hukum," tegas Janses. (TSA)

SHARE