Kantongi Restu Pemegang Saham, RATU Siapkan Private Placement 271,51 Juta Saham
Jumlah saham tersebut setara dengan 10 persen dari jumlah saham Perseroan, yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
IDXChannel - PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) baru saja merampungkan gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, pada Selasa (8/9/2026) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, pihak pemegang saham sepakat menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), atau private placement, melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 271.505.380 saham baru.
Jumlah saham tersebut setara dengan 10 persen dari jumlah saham Perseroan, yang telah ditempatkan dan disetor penuh, seusai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diatur lewat POJK no. 14/2019.
"Nantinya, dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan untuk keperluan modal kerja serta pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan, dengan potensi dilusi kepemilikan saham pemegang saham existing sebesar maksimum 9,09 persen, tanpa adanya perubahan pengendalian dalam Perseroan," ujar Direktur Utama RATU, Sumantri, dalam keterangan resminya, yang dirilis usai pelaksanaan RUPSLB.
Tak hanya memberikan restu pelaksanaan private placement, RUPSLB juga memberikan persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, sebagai akibat dari penerbitan saham baru dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.
Bila nantinya PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya, menurut Sumantri, maka modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan akan meningkat dari semula 2.715.053.800 saham, menjadi sebanyak-banyaknya 2.986.559.180 saham.
Bagi Sumantri, diberikannya persetujuan oleh pemegang saham independen atas rencana PMTHMETD ini, merupakan langkah strategis bagi Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan, sekaligus memperoleh alternatif sumber pendanaan bagi ekspansi kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan.
"Dalam hal ini, kami berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan PMTHMETD sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, demi kepentingan terbaik seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan," ujar Sumantri.
(taufan sukma)