MARKET NEWS

Kapan Reksa Dana Bisa Dicairkan? Penyelesaian Transaksi Berbeda dengan Investasi Saham

Kurnia Nadya 27/07/2023 16:12 WIB

Reksa dana bisa dicairkan kapan saja, namun penyelesaian transaksinya membutuhkan waktu paling lambat tujuh hari.

Kapan Reksa Dana Bisa Dicairkan? Penyelesaian Transaksi Berbeda dengan Investasi Saham. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKapan reksa dana bisa dicairkan? Pencairan atau penjualan kembali reksa dana bisa dilakukan kapan saja, namun dianjurkan agar unit penyertaan dijual ketika tujuan investasi telah tercapai. 

Sama halnya dengan investasi saham, di mana investor akan menjual sahamnya jika keuntungan telah tercapai, atau ketika hendak menghindari penurunan harga yang makin tajam agar modal tidak tertahan dalam posisi rugi terlalu lama. 

Perlu diketahui juga bahwa reksa dana memiliki jam perdagangan yang berbeda dengan pasar saham. Dilansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id (27/7), dalam investasi reksa dana, ada istilah ‘cut-off time’, yang artinya adalah batas waktu penerimaan transaksi setiap harinya. 

Transaksi ini termasuk pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption). Dalam hari normal, cut-off time reksa dana berlaku adalah sebelum jam 13.00 WIB setiap hari.

Perbedaan jam perdagangan reksa dana dan investasi saham biasa ini dikarenakan investasi reksa dana dilakukan melalui manajer investasi. Sementara investasi saham biasa bisa dilakukan sendiri oleh investor yang bersangkutan lewat aplikasi sekuritas. 

Kapan Reksa Dana Bisa Dicairkan? Perbedaannya dengan Investasi Saham

Seperti yang diketahui, reksa dana adalah jenis investasi dengan skema penghimpunan dana masyarakat untuk diserahkan kepada manajer investasi untuk kemudian dikelola, dengan cara ditempatkan ke pos-pos instrumen investasi. 

Dalam investasi reksa dana, investor yang memiliki unit penyertaan reksa dana tidak perlu menganalisa saham, tidak perlu memilih jenis saham atau instrumen investasi yang berpotensi mendatangkan keuntungan. Semua tugas tersebut akan dilakukan oleh manajer investasi. 

Satu produk reksa dana bisa berisikan beberapa instrumen investasi. Oleh sebab itu, terdapat berbagai jenis reksa dana. Antara lain reksa dana pendapatan, reksa dana pasar uang, reksa dana campuran, dan reksa dana saham

Sebagai contoh, reksa dana pasar uang adalah produk reksa dana yang menempatkan semua dana investasi kelolaan pada produk pasar uang. Apa saja produk pasar uang? Yakni deposito perbankan dan surat berharga yang jatuh temponya kurang dari setahun. 

Meskipun reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang paling likuid, atau paling mudah dicairkan, namun karena skema investasinya berbeda dengan investasi saham, maka waktu pencairan pun berbeda. 

Jika penjualan saham membutuhkan waktu dua hari hingga dana kembali ke RDN investor, maka investasi reksa dana membutuhkan waktu paling lambat tujuh hari sejak permintaan penjualan diterima manajer investasi. 

Istilah ini dikenal dengan T+7, yang artinya adalah batas maksimal hari penyelesaian transaksi—atau settlement—penjualan reksa dana. Namun, cepat atau lambat waktu pencairan umumnya bergantung pada jenis reksa dana yang dijual. 

Dilansir dari reksadanacommunity.com (27/7), ketentuan waktu penyelesaian transaksi selama tujuh ini diberlakukan karena manajer investasi memerlukan waktu untuk merampungkan transaksi, terlebih untuk reksa dana saham dalam nilai yang cukup besar. 

Waktu penyelesaian transaksi saham di Bursa Efek Indonesia saja membutuhkan waktu dua hari bursa (T+2). Sehingga, investor reksa dana yang memiliki unit penyertaan pada produk reksa dana dengan instrumen saham pada portofolionya akan membutuhkan waktu lebih lama untuk menerima kembali dana investasinya. 

Itulah ulasan singkat tentang kapan reksa dana bisa dicairkan. (NKK)

SHARE