MARKET NEWS

Kejagung Periksa Lima Nama Terkait Jiwasraya

Fahmi Abidin 07/01/2020 11:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung Periksa Lima Nama Terkait Jiwasraya. (Foto: ist)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan melakukan pencekalan terhadap beberapa orang.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Iya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Senin (6/1/2020).

Kelima orang yang dipanggil berasal dari Jiwasraya. Mereka masing-masing mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance Jiwasraya Bambang Harsono, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan Jiwasraya Erfan Ramsis.

Sementara ada sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya dengan potensi kerugian negara Rp13,7 triliun, dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham senilai Rp5,7 triliun.

Hanya 5% dari dana itu yang ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sementara sisanya 95 persen ditaruh pada saham berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana senilai Rp14,9 triliun, hanya 2% yang dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sisanya 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. (*)

SHARE