KEJU Janji Bakal Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen Secara Bertahap
PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi ketentuan batas free float saham minimal 15 persen.
IDXChannel - Emiten produsen keju merek Prochiz, PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi ketentuan batas free float saham minimal 15 persen.
Corporate Secretary KEJU Jeffry Halim mengatakan, komitmen pemenuhan minimal free float dipastikan akan terlaksana sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni 31 Desember 2029. Sebab, saat ini nilai kapitalisasi pasar (market cap) KEJU baru mencapai Rp3,12 triliun.
"Nilai kapitalisasi pasar kami masih di bawah Rp5 triliun. Peraturan BEI, free float harus mencapai 15 persen dalam 31 Desember 2029. Tentunya kami akan patuhi BEI," ujarnya saat public expose di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dia mengungkapkan, free float saham KEJU saat ini masih di kisaran 10,22 persen. Peningkatan porsi free float dipastikan akan dilakukan secara bertahap sebelum 31 Maret 2029.
"Hingga saat ini free float kami di level 10 persen lebih dan tentunya kami akan lakukan peningkatan free float secara bertahap hingga 2029," kata Jeffry.
Sebagai informasi, dalam aturan terbarunya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan emiten masa transisi untuk peningkatan free float bertahap sampai 15 persen.
Dalam periode transisi ini, ada perbedaan ketentuan antara emiten yang memiliki kapitalisasi saham Rp5 triliun ke atas dan di bawah Rp5 triliun.
Bagi emiten dengan nilai kapitalisasi saham Rp5 triliun ke atas yang memiliki free float di bawah 12,5 persen per 31 Maret 2026, wajib memenuhi free float minimal 12,5 persen pada 31 Maret 2027 dan minimal 15 persen pada 31 Maret 2028.
Sementara untuk emiten dengan free float 12,5 persen sampai 15 persen per 31 Maret 2026, wajib memenuhi minimum free float sebesar 15 persen pada 13 Maret 2027.
Sedangkan emiten yang memiliki kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, wajib memenuhi jumlah free float minimum 15 persen pada 31 Maret 2029.
(Dhera Arizona)