Kemenperin dan Kadin Indonesia Sepakat Implementasikan Standar Keamanan Industri Kimia
Kemenperin bersama Kadin Indonesia mendorong penguatan manajemen risiko di sektor industri kimia.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia mendorong penguatan manajemen risiko di sektor industri kimia.
Langkah ini dilakukan melalui implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) untuk memastikan keberlangsungan operasional sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan kerja di lingkungan industri.
Sektor industri kimia dinilai memegang peran krusial bagi pertumbuhan industri pengolahan nonmigas nasional. Namun, besarnya kontribusi tersebut menuntut penerapan sistem keselamatan kerja yang lebih ketat mengingat karakteristik industri ini yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Sri Bimo Pratomo, menegaskan bahwa kegagalan dalam pengelolaan aspek keselamatan tidak hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga dapat melumpuhkan rantai pasok industri hilir.
Terkait hal tersebut, ia menekankan pentingnya adopsi standar keselamatan yang berkelanjutan untuk menjaga stabilitas produksi nasional.
"Karakteristik industri kimia yang sarat dengan risiko tinggi menuntut penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang efektif. Kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengganggu proses produksi, memutus rantai pasok industri hilir, serta menimbulkan dampak bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan," ujar Bimo dalam diskusi di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Implementasi P2KDBK telah menjadi kewajiban dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko. Kemenperin telah menginstruksikan seluruh pelaku usaha di sektor kimia untuk segera menyelesaikan dokumen persyaratan tersebut sebagai komitmen kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Untuk itu, kami Kementerian Perindustrian telah menyampaikan edaran kepada seluruh industri kimia untuk menyampaikan dokumen P2KDBK paling lambat 30 November 2026 untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021," tegas Bimo.
Dalam kesempatan yang sama, Kadin Indonesia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Pihak asosiasi pengusaha menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi P2KDBK harus dipandang sebagai upaya membangun budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan beban administratif.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Saleh Husin, menekankan soal langkah pemerintah yang membuka ruang dialog komprehensif antara pemerintah, asosiasi, dan dunia usaha. Ia berharap penerapan standar ini dapat meningkatkan daya saing industri sekaligus menjadi sistem pertahanan perusahaan dalam menghadapi kondisi darurat.
"Nah, ketentuan ini akan memerlukan pemahaman yang komprehensif agar implementasinya itu dapat berjalan efektif dan tidak menjadi beban administrasi semata, tapi melainkan menjadi bagian dari budaya keselamatan dan keberlangsungan perusahaan," ucap Saleh.
Pihak Kadin juga menilai soal pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) yang diusung dalam regulasi ini menjadi pengingat bagi pelaku industri bahwa keberlangsungan perusahaan tidak hanya diukur dari kinerja ekonomi, tetapi juga mencakup kemampuan dalam mengelola risiko dan menjaga keselamatan lingkungan.
"Nah, pendekatan daripada Corporate Sustainability Performance (CSP) ini, yang diangkat dalam forum ini juga akan menjadi pengingat bahwa aspek keberlangsungan perusahaan ini tidak hanya berbicara mengenai lingkungan dan tata kelola, tetapi juga mencakup kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko, menjaga keselamatan pekerja, melindungi lingkungan, serta memastikan keberlangsungan operasional ketika menghadapi suatu kondisi darurat," ucap Saleh.
(Febrina Ratna Iskana)