Kena Sanksi Free Float, 41 Saham Disuspensi Bursa
Bursa sebelumnya telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang bersangkutan.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan 41 saham yang belum memenuhi ketentuan free float atau jumlah saham yang dimiliki publik per 31 Desember 2024.
Pengumuman suspensi tersebut sehubungan dengan ketentuan di mana perusahaan harus memiliki jumlah saham minimum yang dimiliki publik agar tetap tercatat di Bursa demi menjaga likuiditas pasar.
Jika perusahaan gagal memenuhi persyaratan, sahamnya dapat dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan saham dari bursa jika perusahaan terus melanggar ketentuan.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan sehingga Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek," tulis pengumuman Bursa, Jumat (31/1/2025).
Bursa sebelumnya telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang bersangkutan.
Berikut daftar 41 emiten yang disuspensi imbas tak penuhi free float:
Sumber website keterbukaan informasi BEI
(DESI ANGRIANI)