Kenaikan PPN 12 Persen Lemahkan Daya Beli, Ini Sektor yang Terdampak
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 dinilai akan melemahkan daya beli masyarakat.
IDXChannel - Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 dinilai akan melemahkan daya beli masyarakat.
Hal ini akan mendorong kenaikan inflasi dan menekan pertumbuhan ekonomi hingga 0,02 persen.
Menurut Samuel Sekuritas, perusahaan konsumen perlu menyesuaikan diri dengan kenaikan ini, mulai dari ukuran produk, menaikkan harga jual, atau menanggung beban pajak sepenuhnya.
"Kami memperkirakan opsi terakhir lebih mungkin terjadi, terutama karena kondisi pasar saat ini yang bisa mempengaruhi daya beli," tulis riset Samuel Sekuritas, Selasa (3/12/2024).
Adapun emiten konsumer yang paling terdampak PPN 12 persen yakni PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICPB), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ).
Untuk sektor otomotif, barang mewah seperti motor dan mobil diprediksi akan terkena dampak negatif dari kenaikan PPN. Belum lagi kemungkinan aturan baru yang bisa membuat cicilan kendaraan semakin mahal.
Hal ini berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor, dan perusahaan seperti PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA), PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMAS), dan PT Astra International Tbk (ASII) diperkirakan akan sangat terdampak.
Sektor properti juga tidak luput dari pengaruh kenaikan PPN 12 persen terutama karena insentif pajak yang saat ini berlaku akan berakhir di 2024.
"Meski ada kemungkinan insentif ini diperpanjang, dampak kenaikan PPN akan lebih terasa pada perusahaan properti yang memiliki penghasilan utama dari sewa gedung atau properti, seperti Metropolitan Kentjana (MKPI), Pakuwon Jati (PWON), Summarecon (SMRA), Ciputra Development (CTRA), dan Bumi Serpong Damai (BSDE)," tulis riset tersebut.
(DESI ANGRIANI)