Kenali 13 Macam Notasi Khusus Saham, Investor Wajib Tahu
BEI mengeluarkan 13 notasi khusus saham. Hal itu sebagai penanda bagi investor yang menanamkan dananya di pasar modal.
IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan 13 notasi khusus saham. Hal itu sebagai penanda bagi investor yang menanamkan dananya di pasar modal.
BEI memberikan notasi khusus tersebut kepada perusahaan publik yang tidak mematuhi aturan-aturan yang ada. Tujuan disematkannya notasi khusus memang untuk memberikan perlindungan bagi investor agar terhindar dari saham-saham yang bermasalah.
Notasi Khusus atau yang dikenal juga sebagai Special Notation merupakan fitur khusus yang dikeluarkan oleh BEI sejak Desember 2018. Notasi ini awalnya hanya berjumlah tujuh, namun BEI menambah enam lagi pada Januari 2021.
Dengan begitu, terdapat total 13 notasi khusus. Jika BEI memberikan notasi khusus tersebut, maka saham tersebut tidak dalam kondisi kurang baik.
Adapun, bentuk notasi khusus itu berupa huruf. Setiap huruf memiliki arti yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing saham.
Notasi khusus ini juga disebut sebagai “tato” di kalangan pelaku pasar modal. Namun, “tato” tersebut tidak permanen dan tidak selamanya melekat pada sebuah saham.
Notasi itu dapat dihapus oleh bursa apabila kondisi yang dihadapi emiten tersebut sudah terselesaikan.
Untuk mengenal lebih jauh terkait notasi khusus, simak ulasan berikut ini:
- Notasi B: Permohonan Pernyataan Pailit terhadap emiten atau anak perusahaan emiten yang memiliki kontribusi pendapatan material;
- Notasi M: Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten atau anak perusahaan emiten yang memiliki kontribusi pendapatan material;
- Notasi E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif;
- Notasi A: Emiten yang memiliki Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik;
- Notasi D: Emiten yang memiliki Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik;
- Notasi L: Belum menyampaikan laporan keuangan;
- Notasi S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha;
- Notasi C: Sedang memiliki kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material;
- Notasi Q: Sedang dikenai pembatasan kegiatan usaha atas Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator;
- Notasi Y: Belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
- Notasi F: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan;
- Notasi G: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang;
- Notasi V: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat.
Itulah 13 notasi khusus untuk saham bermasalah. Notasi khusus itu wajib diketahui oleh para investor agar tidak salah memilih saham saat bertransaksi di Bursa.
Selain itu, perlu dicatat, satu emiten bisa mendapatkan lebih dari satu notasi saham dari BEI. Hal itu tergantung dengan masalah yang dihadapi emiten tersebut.
(FRI)