MARKET NEWS

Kenali Cara Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan Terbaru 2023

Hafizh Kurniawan 16/02/2023 09:11 WIB

Cara lapor pajak saham di SPT Tahunan menarik untuk dibahas. Pasalnya informasi ini penting untuk diketahui bagi para investor saham.

Kenali Cara Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan Terbaru 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara lapor pajak saham di SPT Tahunan menarik untuk dibahas. Pasalnya informasi ini penting untuk diketahui bagi para investor saham.

Bagi Anda yang mempunyai saham di suatu perusahaan, Anda perlu melaporkan pajak saham Anda ke SPT Tahunan, karena saham merupakan aset investasi yang termasuk wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebab investasi tersebut investasi yang dikenai pajak.

Lantas bagaimana cara lapor pajak saham di SPT Tahunan? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Tarif Pajak Saham yang akan Dilaporkan di SPT Tahunan

Masih dalam pembahasan mengenai cara lapor pajak saham di SPT Tahunan. Sebagai seorang investor, Anda perlu mengetahui besaran tarif pajak yang dibebankan untuk investasi saham. Investasi saham dikenai tarif pajak dengan rincian sebagai berikut : 

  1. Investasi saham dikenai tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek.
  2. Saat menerima dividen, Anda akan dikenai pajak penghasilan atau PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bruto atau kotor.
  3. Khusus untuk investor badan usaha yang menerima dividen akan dikenai PPh sebesar 15% dari penghasilan bruto jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarif PPh-nya menjadi 30%.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengetahui cara lapor pajak saham di SPT tahunan antara lain sebagai berikut : 

  1. Jika saham sudah dijual, maka Anda bisa melaporkannya sebagai Penghasilan Pajak yang Dikenakan Pajak Final.
  2. Anda perlu melaporkan total PPh yang telah dipotong BEI berdasarkan data rekap transaksi penjualan Anda selama satu tahun.
  3. Jika saham Anda belum dijual dan masih ada dalam portofolio, Anda tidak akan dikenai pajak, tapi tetap harus dilaporkan jumlah kepemilikannya pada kolom Harta di SPT Tahunan.
  4. Hal yang perlu Anda laporkan adalah total stock value yang merupakan harga aset Anda pada saat pembelian.
  5. Anda juga perlu melaporkan total PPh atas pembayaran dividen, yakni 10% dari total dividen yang didapatkan.

Kenali Cara Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan Terbaru 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan

Setelah Anda mengetahui mengenai tarif yang dikenakan untuk pajak saham, berikut ini penjelasan mengenai cara lapor pajak saham di SPT Tahunan.

Jika Anda membeli saham melalui Sekuritas, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk pelaporan pajak seperti berikut :

  1. SKPPS : Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham;
  2. Trade Recapitulation : Rekap transaksi penjualan;
  3. Client Statement : Laporan keuangan transaksi;
  4. Dividen : Bukti potong PPh atas dividen.

Adapun cara pelaporan pajak saham di SPT bisa Anda lakukan melalui e-Filing atau Lapor Pajak Online. Beberapa langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut : 

  1. Gunakan formulir SPT Tahunan 1770, 1770 SS, atau 1770 S.
  2. Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Penjualan Saham di Bursa Efek.
  3. Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, isikan data Penjualan Saham di Bursa Efek pada poin 3. Kemudian, isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
  4. Pada formulir 1770 S dan SS, pilih Penjualan Saham di Bursa Efek pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan. Lalu, isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
  5. Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Dividen.
  6. Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, diisi pada poin 14 Dividen. Isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
  7. Selanjutnya, isi data Harta bila Saham Belum Dijual.

Demikian penjelasan mengenai cara lapor pajak saham di SPT Tahunan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat bagi Anda.

SHARE