Ketahui 6 Hak Investor Reksa Dana Ini Sebelum Berinvestasi
Anda perlu mengetahui hak investor reksa dana sebelum memulai berinvestasi. Seorang investor reksa dana memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
IDXChannel – Anda perlu mengetahui hak investor reksa dana sebelum memulai berinvestasi. Sebagai seorang investor reksa dana, Anda tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Dengan menjalankan hak dan kewajiban berinvestasi, tujuan investasi pun dapat tercapai dengan baik. Hak investor ini telah diatur dalam investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian. Kontrak tersebut disebut prospektus.
Lalu, apa saja hak investor reksa dana yang harus Anda pahami? IDXChannel mengulasnya sebagai berikut.
6 Hak Investor Reksa Dana
1. Hak atas Pembagian Hasil
Hak investor reksa dana yang pertama adalah hak atas perolehan pembagian hasil. Keuntungan reksa dana didapatkan dari kenaikan harga unit dan pembagian dividen. Semua investor reksa dana berhak mendapatkan porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksadana. Tidak seperti saham yang setiap pemegang sahamnya memiliki kekuasaan yang berbeda, reksa dana tidak membedakan setiap pemegang unit baik itu mayoritas maupun minoritas.
2. Hak atas Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Surat konfirmasi kepemilikan unit penyertaan merupakan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya, dan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang berasal dari bank kustodian. Anda berhak menerima surat konfirmasi ini setelah melakukan transaksi reksa dana.
3. Hak atas Penjualan Unit Penyertaan (Redemption)
Investor reksa dana memiliki hal untuk melakukan penjualan baik sebagian maupun seluruh unit penyertaan. Namun, penjualan ini harus memenuhi syarat lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus. Ketika redemption ini tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor untuk merevisi permohonan tersebut. Bahkan, bisa jadi redemption ini ditolak.
4. Hak atas Hasil Likuidasi
Jika reksa dana dibubarkan, seorang investor berhak menerima hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya. Meski jarang terjadi, namun ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan. Salah satu penyebabnya adalah gagal mencapai dana pengelolaan ataupun jatuh tempo bagi instrumen obligasi. Pada kondisi ini, biasanya saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam aset reksa dana harus dijual dan hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.
5. Hak atas Informasi NAB/UP Terkini
Investor reksa dana berhak menerima informasi atas perkembangan hasil investasi yang biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/UP setiap harinya. Manajer investasi memiliki kewajiban untuk mengumumkan NAB/UP ini kepada investor setiap hari.
6. Hak atas Laporan-Laporan Reksa Dana
Hak investor lainnya adalah menerima laporan keuangan reksa dana yang berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu. Laporan reksa dana ini meliputi fund fact sheet, prospektus atau prospektus pembaharuan, dan laporan keuangan reksa dana.
Manajer investasi dan agen penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa dana. Biasanya, laporan ini dapat dilihat secara online melalui agen penjual maupun situs manajer investasi.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai 6 hak investor reksa dana yang harus Anda ketahui sebelum berinvestasi. Ketika investor paham akan hak-haknya, investasi pun dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semoga bermanfaat!