MARKET NEWS

Kinerja Saham Tak Wajar, Bintang Oto (BOGA) Masuk Pengawasan BEI

Anggie Ariesta 02/08/2022 08:26 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dalam radar pantauan akibat adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar.

Kinerja Saham Tak Wajar, Bintang Oto (BOGA) Masuk Pengawasan BEI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dalam radar pantauan akibat adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).

Diketahui, emiten yang bergerak dalam penjualan mobil baru dari merek Honda ini menunjukkan gerak saham yang naik-turun secara signifikan, turun 0,75% pada 5 hari terakhir perdagangan. Kemudian, saham BOGA ditutup menguat tipis 0,77% pada perdagangan Senin (1/8/2022) di level 1315.

"Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham BOGA yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni, dikutip Selasa (2/8/2022).

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dibidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai MIKA adalah informasi tanggal 20 Juli 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait Penyampaian Bukti Iklan Hasil RUPS dan Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa.

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan bahwa MIKA juga masuk rada UMA pada 15 November 2021 dan 18 Maret 2022.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BOGA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (TYO)

SHARE