MARKET NEWS

KKP Ungkap 6.800 Kapal Cantrang Beroperasi di Laut Indonesia

Taufik Fajar 22/01/2021 21:45 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang sesuai dalam Permen 59/2020.

KKP Ungkap 6.800 Kapal Cantrang Beroperasi di Laut Indonesia. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang sesuai dalam Permen 59/2020. Tercatat jumlah kapal bercantrang yang beroperasi di laut Indonesia mencapai 6.800.

"Kapal bercantrang sampai saat ini jumlah totalnya bahkan hampir mungkin 7.000, yang terdata di kami sudah 6.800," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Kapal bercantrang dengan ukuran di atas 30 GT sudah berkisar 860 unit. Sementara nelayan yang terlibat dalam operasi kapal cantrang mencapai 115.000 orang. Kemudian, nelayan-nelayan kecil tersebut merupakan nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 5 GT dan nelayan buruh yang bekerja di kapal 5 GT hingga 100 GT.

"Jadi sebanyak 115.000 orang ini baru yang tercatat, belum yang tidak. Di mana mereka adalah nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan," jelas dia.

Menurut Zaini, nelayan sering mempunyai hutang kepada pemilik kapal. Di mana nelayan buruh kerap meminjam kapal-kapal pengusaha untuk mencari ikan, dengan biaya operasional ditanggung sendiri dan bagi hasil harus dibagi dua. Hal itu menjadi salah satu alasan alat tangkap cantrang kembali dilegalkan, di samping penggunaan cantrang belum pernah berhenti meski sempat dilarang.

"Hal ini sangat miris. Buruh di nelayan ini berbeda dengan buruh di pabrik atau industri. Maka itu ini yang menjadi konsen kita untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," pungkas Zaini. (*)

SHARE