MARKET NEWS

Klarifikasi Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) soal Lahan Sawit Berada dalam Kawasan Hutan

Dhera Arizona Pratiwi 14/10/2025 06:30 WIB

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menyatakan, seluruh lahan kelapa sawit milik perseroan memiliki perizinan yang sah.

Klarifikasi Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) soal Lahan Sawit Berada dalam Kawasan Hutan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menyatakan, seluruh lahan kelapa sawit milik perseroan memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan dan Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan.

"Perseroan dan entitas dalam grup usaha telah memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan dan Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan," ujar Corporate Secretary UNSP Fitri Barnas dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (13/10/2025).

Namun, menurut Kementerian Kehutanan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hitan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan (SK No. 36/2025), tercantum entitas anak usaha yaitu PT Grahadura Leidongprima (GLP).

Luasan lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan pada SK No. 36/2025 sebesar 5.134 hektare (Ha) yang berlokasi di Sumatera Utara.

Hingga kini, kata Fitri, GLP belum menerima surat apapun mengenai tagihan atau sanksi administratif. GLP hanya menerima surat panggilan klarifikasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (bukan Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan).

"Hingga saat ini masih dalam proses keberatan agar dilakukan klarifikasi ulang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan," katanya.

Dia juga meyakini, perseroan telah memiliki perizinan yang sah dalam melakukan kegiatan operasional perkebunan.

"Bahkan, sepengetahuan perseroan sampai saat ini Kementerian Kehutanan belum menerbitkan penetapan dan/atau pengukuhan kawasan hutan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujar dia.

Selain itu, perseroan senantiasa secara berkala memantau perkembangan dan menunggu hasil keputusan terhadap penyelesaian legalitas lahan ini.

Sebagai informasi, hingga kini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.

Terakhir, Satgas PKH segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Dendanya bisa mencapai Rp25 juta per hektare per tahun.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

(Dhera Arizona)

SHARE