Kontroversi PPN di Sektor Pedidikan, Ini Kata Ekonom
Pemerintah diminta berhati-hati terkait rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan.
IDXChannel - Pemerintah diminta berhati-hati terkait rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan. Sejumlah pihak menyampaikan bahwa jangan sampai pengenaan pajak tersebut memberikan dampak terhadap akses pendidikan untuk masyarakat menengah kebawah.
Mengutip program Newscreen Evening IDX Channel, Kamis (10/6/2021), menurut Ekonom dan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, rencana pemerintah untuk mengenakan PPN di sektor pendidikan sangat kontradiktif dengan upaya pemerintah yang ingin meningkatkan kualitas pendidikan di dalam negeri dan kualitas SDM yang ada.
"Jadi ini harus hati-hati, jangan sampai dampaknya ke sektor pendidikan kalangan menengah bawah, tapi dalam penerimaan pajak pun tidak signifikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN, dan hanya tersisa 6 jenis jasa bebas PPN, dari sebelumnya 17 jenis jasa.