MARKET NEWS

Konversi Utang, Waskita Beton (WSBP) Bakal Gelar Private Placement

Fiki Ariyanti 03/06/2023 06:39 WIB

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana menggelar PMTHMETD atau private placement untuk mengonversi utang triliunan rupiah.

Konversi Utang, Waskita Beton (WSBP) Bakal Gelar Private Placement (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Aksi korporasi ini dilakukan untuk mengonversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas. 

Dalam prospektus perseroan dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (3/6/2023), jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas sebesar Rp1.707.221.088.524 (Rp1,71 triliun). 

Perseroan akan menerbitkan maksimal 34.144.421.770 saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian. 

Selain itu, WSBP juga akan melakukan konversi atas utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh perseroan atas utang terhadap para pemegang obligasi senilai Rp1.850.769.921.111 (Rp1,85 triliun) dan Kreditur Finansial Lainnya sebesar Rp671.127.052.203,75 (Rp671,13 miliar). 

OWK hasil dari konversi utang menjadi OWK akan dikonversi menjadi ekuitas perseroan pada tahun ke-10. 

Perjanjian Perdamaian ini merupakan perjanjian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.: 1455/Pdt.Sus_Pailit/2022
tanggal 20 September 2022.

Perjanjian Perdamaan diberikan kepada para kreditur terhadap perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagai salah satu skema penyelesaian utang.

Berdasarkan perjanjian tersebut, anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk tersebut harus melakukan konversi utang menjadi OWK (Obligasi Wajib Konversi), antara lain:

1. Kreditur Pemegang Obligasi

Kreditur Pemegang Obligasi merupakan para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dengan total utang Rp538,37 miliar dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 senilai Rp1,64 triliun. 

2. Kreditur Finansial Lain

Kreditur Finansial Lain merupakan PT Bank DKI sebagai kreditur yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. total utang Rp789,56 miliar.

Sedangkan jenis kreditur yang penyelesaian utangnya akan dilakukan dengan konversi utang menjadi ekuitas adalah kreditur dagang yaitu merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin, yakni:

1. Kreditur Dagang Aktif

Kreditur Dagang Aktif merupakan Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian. Total utang Rp1,83 triliun.

2. Kreditur Dagang Terdahulu

Kreditur Dagang Terdahulu dengan total utang Rp545,5 miliar merupakan:

- Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh Tim Pengurus karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut;

- Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum apapun terhadap Perseroan disetiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi;

- Kreditur Dagang yang masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh Tim Pengurus; tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian; atau

- Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU.

Untuk melaksanakan private placement tersebut, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 9 Juni 2023 guna meminta restu kepada para pemegang saham. 

(FAY)

SHARE