MARKET NEWS

KPEI Ajak Bank-Bank Gabung Jadi Anggota Central Counterparty PUVA

Cahya Puteri Abdi Rabbi 25/11/2024 15:50 WIB

KPEI mengajak lebih banyak perbankan untuk bergabung dan menjadi bagian dari Central Counterparty Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (CCP PUVA).

KPEI mengajak lebih banyak perbankan bergabung dan menjadi bagian dari Central Counterparty Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (CCP PUVA). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengajak lebih banyak perbankan untuk bergabung dan menjadi bagian dari Central Counterparty Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (CCP PUVA). Hal ini sejalan dengan komitmen KPEI untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik.

Saat ini, terdapat delapan bank anggota kliring yang bergabung dalam CCP, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” kata Direktur Utama KPEI, Iding Pardi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (25/11).

Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan. Saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. 

“Ke depannya, produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS),” ujar Iding.

Iding menjelaskan, pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar akan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan. Adanya CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan. Selain itu, keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.

“Harapannya dengan CCP, pasar keuangan bisa lebih aman, efisien dan bisa mengadopsi standar internasional, serta memudahkan regulator melakukan pengawasan,” imbuh Iding.

Lebih lanjut, KPEI sebagai CCP PUVA di Indonesia berkomitmen untuk menyediakan layanan CCP yang dapat diandalkan, yang mencakup penyediaan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA. 

Di samping itu, KPEI menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem pasar yang efisien dan stabil. 

(Rahmat Fiansyah)

SHARE