MARKET NEWS

KPEI Catat Nilai Transaksi Bursa Capai 59,97 Persen hingga Akhir Juli 2021

Aditya Pratama 10/08/2021 17:39 WIB

Tercatat rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk nilai transaksi bursa sebesar 59,97 persen.

KPEI Catat Nilai Transaksi Bursa Capai 59,97 Persen hingga Akhir Juli 2021 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) mencatatkan kinerja positif hingga akhir Juli 2021, dimana tercatat rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk nilai transaksi bursa sebesar 59,97 persen, sementara efisiensi dari sisi volume transaksi bursa mencapai 66,76 persen. 

Hal ini mengalami peningkatan dibanding akhir tahun 2020 yang sebesar 55,01 persen dan 61,42 persen.  

Dieektur Utama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Sunandar mengatakan, pihaknya secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengelola risiko yang mungkin timbul atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi yang dilakukan.  

"Hal ini antara lain tercermin dari tidak adanya kasus gagal bayar sampai dengan akhir Juli 2021," ujar Sunandar dalam konferensi pers Peringatan 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Selasa (10/8/2021). 

Untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) dan nasabahnya dengan total nilai agunan per Juli 2021 mencapai Rp27,42 triliun, yang terdiri dari agunan online sebesar Rp21,55 triliun dan agunan offline sebesar Rp5,87 triliun.  

Adapun sumber keuangan (last resort) per Juli 2021 untuk penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yaitu Dana Jaminan, telah mencapai Rp5,90 triliun, mengalami peningkatan dari nilai sebelumnya di akhir tahun 2020 senilai Rp5,47 triliun dan untuk Cadangan Jaminan pada akhir Juli 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp164,51 miliar yang berasal dari penyisihan sebesar 5 persen dari laba bersih KPEI tahun 2020 sesuai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KPEI pada 21 Juni 2021.  

Saat ini, KPEI bersama OJK dan SRO lainnya tengah melakukan serangkaian pengembangan, antara lain sistem kliring obligasi, implementasi produk derivatif Bursa, pengembangan kliring waran terstruktur serta pengembangan sistem elektronik RKAT (e-RKAT).  

"KPEI juga tengah melakukan berbagai inisiatif strategis untuk meningkatkan daya dukung infrastruktur dan pengembangan layananannya, antara lain peningkatan kinerja sistem e-CLEARS, peningkatan kapasitas sistem e-IPO KPEI, pengembangan sistem pengelolaan agunan yang terintegrasi, pengembangan Pinjam Meminjam Efek (PME)-Bilateral, penyempurnaan sistem Triparty Repo, implementasi reksadana sebagai agunan offline, serta analisis, monitoring dan perhitungan parameter risiko yang berbasis big data," kata dia. 

KPEI yang secara resmi telah menerima persetujuan prinsip dari Bank Indonesia untuk menjadi Central Couterparty (CCP) atas transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over The Counter (SBNT OTC) pada 13 Agustus 2020 lalu, saat ini tengah mempersiapkan pengembangan infrastruktur dan sistem operasional, penyusunan peraturan, serta penyempurnaan metode dan sistem manajemen risiko untuk pengajuan izin usaha. 

Selain itu, KPEI juga turut mendukung perkembangan pasar modal syariah, pada 17 Februari 2021, KPEI secara resmi telah memperoleh fatwa dari DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. 

Pada 8 April 2021, KPEI memperkuat identitasnya dengan melakukan rebranding yang secara resmi memperkenalkan logo dan situs website baru, guna lebih meningkatkan citra positif sebagai lembaga yang berperan penting di pasar modal dan pasar keuangan di Indonesia. 

(SANDY)

SHARE