MARKET NEWS

Kresna Asset Management Didenda Rp1,8 Miliar, Terbukti Lakukan Lima Pelanggaran

Fiki Ariyanti 12/06/2023 18:03 WIB

OJK memberikan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp1,8 miliar kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM).

Kresna Asset Management Didenda Rp1,8 Miliar, Terbukti Lakukan Lima Pelanggaran (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp1,8 miliar kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM). Sanksi tersebut menyusul pengumuman OJK terhadap hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh KAM.

"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada 8 Juni 2023, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM, yakni sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar," tulis pengumuman OJK yang ditetapkan dan diteken Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari, Senin (12/6/2023). 

Selain itu, perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

OJK menerangkan, sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT KAM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

1. PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

2. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI, serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun, sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

3. Ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

4. Ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM, serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.

5. Ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN, di mana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.

Selain PT KAM, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran seperti di atas, kepada:

1. Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009

2. Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp5,7 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;

3. Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017

4. Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;

5. PT Kresna Sekuritas sebesar Rp300 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017. 

(FAY)

SHARE