Larangan Terbang Kemenhub, Garuda dan Lion Air Kandangkan Boeing 737 Max 8
Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded) untuk semua jenis pesawat Boeing 737 Max 8.
IDXChannel – Pasca insiden kecelakaan penerbangan yang menimpa maskapai Ethiopian Airlines yang menggunakan armada Boeing 737 Max 8, Kementerian Perhubungan selaku regulator adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded) untuk semua jenis pesawat tersebut di Indonesia.
Dikatakan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, “langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah itu disetujui oleh Menteri Perhubungan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (11/3), di Jakarta.
Di Indonesia maskapai yang menggunakan Boeing 737 Max 8 adalah Lion Air (10 unit) dan Garuda Indonesia (1 unit), total 11 unit jenis tersebut yang beroperasi.
Menanggapi aturan soal larangan terbang sementara tersebut, pihak PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan bahwa pihaknya Indonesia secara berkelanjutan terus melaksanakan prosedur inspeksi extra serta pemeriksaan berkala lanjutan terhadap fitur-fitur vital penunjang kelaikan armada seperti ; airspeed , altitude system, Flight control system hingga Stall management system dengan catatan hasil inspeksi No Fault Found (dengan hasil baik).
Pemeriksaan juga dilakukan untuk trainning terhadap Pilot yang secara rutin berkala melaksanakan Proficiency Check di Simulator B 737 Max.
“Garuda Indonesia juga terus melaksanakan close review dan berkoordinasi intensif dan memberikan regular report sejak Oktober tahun lalu dengan regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan memberikan saran dalam menyikapi adanya insiden penerbangan yang melibatkan armada Boeing 737 Max 8, khususnya dalam memastikan aspek mitigasi dan kebijakan preventif terhadap tata kelola safety armada Boeing 737 Max 8 tetap terjaga,” kata VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M Ikhsan Rosan.
Lanjut Rosan, berkaitan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan sore ini oleh Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perihal Temporary Grounded untuk pelaksanaan Inspeksi atas seluruh B737MAX yang beroperasi di Indonesia, maka Garuda Indonesia melakukan grounded atas pesawat B 737 Max (hanya satu unit) sejak sore hari ini (11/3) sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Garuda Indonesia mengerti dan memahami kekhawatiran penumpang sehingga tetap extra ketat dalam memonitor operasi penerbangannya. Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional terus berupaya mengedepankan komitmen dan budaya safety dalam seluruh lini operasionalnya.
Hal tersebut sejalan dengan value aspek “safety” sebagai “core” operasional perusahaan yang sudah tertanam dalam budaya kerja jajaran karyawan dan lini operasional Garuda Indonesia. (*)