Lautan Luas (LTLS) Resmi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset dalam Kasus LPEI
PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menolak rencana penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
IDXChannel - PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menolak rencana penyitaan aset oleh pengadilan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Presiden Direktur perseroan, Jimmy Masrin.
Pada 11 Maret 2026, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan aset milik Lautan Luas berupa enam properti investasi dan satu aset tetap. Amar putusan dituangkan dalam Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI.
Aset-aset tersebut ikut disita dan diperhitungkan untuk mencukupi pembayaran denda dan uang pengganti Jimmy Masrin dalam kaitannya sebagai penerima manfaat akhir (Ultimate Beneficiary Owner) dari PT Petro Energy.
Presiden Direktur Lautan Luas, Indrawan Masrin mengatakan, perseroan melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan keberatan pada 17 April 2026 atas putusan tersebut.
"Permohonan keberatan tersebut diajukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan atas aset perseroan," katanya melalui keterbukaan informasi, Senin (20/4/2026).
Jimmy Masrin menjadi terdakwa setelah ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kredit di LPEI. Perseroan menegaskan, kasus tersebut tidak terkait dengan perusahaan, melainkan dalam kapasitas Jimmy di entitas lain di luar Lautan Luas.
Terkait kasus itu, pada 14 Maret 2025, Jimmy telah mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Presiden Direktur Lautan Luas. Jimmy juga melepas seluruh jabatannya di grup perusahaan, termasuk entitas anak dan afiliasi grup.
(Rahmat Fiansyah)