MARKET NEWS

Lawan Pom-Pomers Saham, 5 Ribu Investor Teken Petisi

Shifa Nurhaliza 03/02/2021 11:45 WIB

Melalui petisi online peron change.org, petisi ini diunggah pada Selasa (2/2/2021) oleh seseorang dengan nama pengguna Retail Unite Against Pom-pom.

Lawan Pom-Pomers Saham, 5 Ribu Investor Buat Petisi ke BEI dan OJK. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Aksi pom pom kian membuat investor geram, hal itu pula yang menggerakkan mereka untuk meminta otoritas pasar saham mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang berpengaruh seperti influencer yang juga melakukan aksi endorsement saham suatu emiten.

Melalui petisi online peron change.org, petisi ini diunggah pada Selasa (2/2/2021) oleh seseorang dengan nama pengguna Retail Unite Against Pom-pom dari Rukumolagi dan dengan petisi “Ban Pom-Pomers Saham di Indonesia!.

“Begitu banyak orang-orang yang dirugikan dan ratusan juta hingga mungkin milyaran telah berpindah tangan ke para influencers tersebut,” tertulis dalam petisi tersebut.

Petisi ini ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua OJK Wimboh Santoso, Bursa Efek Indonesia. Hanya dalam satu jam pengunduhan, petisi telah ditandatangani oleh 4.914 orang. Selain itu, 3.132 orang saat ini berlangganan petisi online, dan ini mendekati target 5.000 tanda tangan.

Dalam petisinya, petisi tersebut menyebutkan salah satu orang menggiring opini publik untuk tanpa berpikir matang-matang, membeli saham yang sudah dimiliki oleh POM-POMERS tersebut.

“Salah satunya adalah Belvin Tannadi dengan channel telegramnya ILMUSAHAM,” tulisnya.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi sejatinya terus mengajak dan mengajarkan masyarakat untuk sadar berinvestasi saham di Pasar Modal. Namun demikian, saat ini kembali ramai dengan banyak isu orang yang memberikan info saham atau signal saham yang di beli melalui aplikasi digital yang bersifat pom-pom tanpa fundamental dan analisis yang jelas.

“Mengajak dan merekomendasikan untuk membeli saham tertentu apalagi hanya menyebutkan kode saham tanpa ada analisa, ini tidak benar. Itu bisa mengarah pada pelanggaran manipulasi harga atau juga insider trading,” jelas Hasan, pada program Market Opening IDX Channel, beberapa waktu lalu.

Hasan juga kembali mengingatkan untuk berhati-hati dengan ketentuan yang ada agar influencer dan selebriti tidak menimbulkan potensi kerugian kepada followersnya. Seperti diketahui, saham berbeda dari barang konsumsi biasa karena apabila membeli saham tentu sudah membeli bisnisnya.

Berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa melarang promosi emiten ke publik ini merupakan bagian dari undang-undang untuk melindungi keperluan dan kepentingan investor. (FAHMI)

SHARE