MARKET NEWS

Listing Pekan Depan, Saham MINE dan KAQI Kompak Masuk Efek Syariah

Fiki Ariyanti 04/03/2025 08:37 WIB

OJK menetapkan saham PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) dan PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

Listing Pekan Depan, Saham MINE dan KAQI Kompak Masuk Efek Syariah (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) dan PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan efek syariah pada saham kedua calon emiten tersebut, yakni Keputusan Nomor: KEP-5/PM.02/2025 untul KAQI dan Nomor: KEP-6/PM.02/2025 untuk MINE. 

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Selasa (4/3/2025).

OJK menuturkan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh Jantra Grupo Indonesia dan Sinar Terang Mandiri.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

OJK secara periodik akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik. 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emitenk yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Sinar Terang Mandiri (MINE) dan Jantra Grupo Indonesia (KAQI) dijadwalkan mencatatkan atau listing saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pekan depan (10/3/2025).

(Fiki Ariyanti)

SHARE