MARKET NEWS

LSP IKEPAMI Gandeng Perguruan Tinggi Ciptakan SDM Profesional Pasar Modal

Dinar Fitra Maghiszha 13/12/2024 11:05 WIB

LSP IKEPAM bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang telah memiliki Galeri Investasi dalam menciptakan SDM kompeten dan profesional di bidang pasar modal.

LSP IKEPAMI Gandeng Perguruan Tinggi Ciptakan SDM Profesional Pasar Modal. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI) melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi yang telah memiliki Galeri Investasi dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) kompeten dan profesional di bidang pasar modal.

Direktur LSP IKEPAMI Rr Prasetiowati Kutra mengakui jumlah tenaga kerja profesional pasar modal saat ini hanya kurang dari 2 persen dari jumlah keseluruhan investor, ditambah banyak yang sudah tidak aktif.

“Oleh karena itu, profesional-profesional pasar modal yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pasar Modal sungguh amat dibutuhkan untuk kebutuhan investor yang terus bertambah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dalam upaya memperluas jangkauan sertifikasi ke seluruh Indonesia, kata Prasetiowati, LSP IKEPAMI akan bermitra dengan perguruan tinggi untuk menciptakan lebih banyak lagi asesor-asesor bidang keuangan pasar modal yang memiliki kompetensi teknis demi memastikan kompetensi SDM sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pasar Modal yang berlaku.

"Juga bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk penyelenggaraan uji kompetensi dalam bentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK)," katanya.

Selama ini, LSP IKEPAMI mendapat dukungan penuh dari BEI dalam penyediaan fasilitas Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kesepahaman dengan perguruan tinggi, maka kampus akan menjadi partner strategis dalam penyediaan Tempat Uji Kompetensi di seluruh Indonesia.

Peningkatan jumlah asesor dan Tempat Uji Kompetensi ini diharapkan akan mampu melayani lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang ingin mengambil hak sertifikasi bidang keuangan pasar modal.

Dia pun berharap strategi ini akan mampu melayani lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang ingin mengambil hak sertifikasi bidang keuangan pasar modalnya. Sebab, sejatinya pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja melalui sertifikasi kompetensi merupakan hak setiap pekerja di Indonesia yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Setelah ini, diharapkan akan makin banyak lagi tenaga professional bidang keuangan pasar modal dapat tercipta untuk kemajuan industri keuangan pasar modal Indonesia," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan, BEI mengapresiasi inisiasi kerja sama antara LSP IKEPAMI dengan Perguruan Tinggi. Sebab, inisiatif tersebut akan menjadi langkah strategis yang akan membuka jalan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan kompetensi tenaga profesional, khususnya di bidang pasar modal dan keuangan.

"Penandatanganan dokumen kerja sama ini bukan hanya simbol formalitas, tetapi merupakan awal dari upaya konkret untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi, kompeten, dan siap menghadapi tantangan global untuk memenuhi kebutuhan industri yang ada," kata Iman.

Melalui kerja sama penyediaan tempat uji kompetensi (TUK) yang dapat dilaksanakan di perguruan tinggi, serta peran para assesor dari para dosen yang memiliki kompetensi teknis, akan sangat mempermudah kegiatan asesmen langsung kepada para peserta program sertifikasi pasar modal melalui LSP IKEPAMI.

Di sisi lain, BNSP mendorong LSP IKEPAMI mengembangkan asesor kompetensinya untuk mempertajam keilmuannya dan dapat melakukan uji kompetensi dengan MUK versi 2023 berdasarkan SE Ketua BNSP Nomor 1/BNSP/I/2024. 

Hal ini disebabkan karena kebijakan tersebut akan mempermudah asesor dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dan mendorong LSP untuk berkolaborasi dengan dunia usaha/industri untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi.

Saat ini LSP IKEPAMI telah memiliki 63 asesor yang tersebar di seluruh Indonesia. Ke depan, seiring dengan kebutuhan industri keuangan pasar modal Indonesia, LSP IKEPAMI akan bermitra dengan perguruan tinggi untuk menciptakan lebih banyak lagi asesor-asesor bidang keuangan pasar modal yang memiliki kompetensi teknis demi memastikan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan SKKNI Pasar Modal yang berlaku.

Sebagai catatan, LSP IKEPAMI sebagai LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, menyelenggarakan sembilan skema sertifikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan izin profesi di pasar modal yaitu: 
1. Skema sertifikasi WPEE
2. Skema sertifikasi WPPE
3. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran
4. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran EBUS
5. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran Ekuitas
6. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran Terbatas
7. Skema sertifikasi WMI
8. Skema sertifikasi WAPERD, dan
9. Skema sertifikasi Risk Management.

(Dhera Arizona)

SHARE