MARKET NEWS

MA Tolak Kasasi Greylag soal Kesepakatan Damai, Garuda (GIAA) Buka Suara

Suparjo Ramalan 02/02/2024 07:00 WIB

MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Greylag Entities terkait pembatalan kesepakatan damai (homologasi) Garuda (GIAA).

MA Tolak Kasasi Greylag soal Kesepakatan Damai, Garuda (GIAA) Buka Suara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Greylag Entities terkait pembatalan kesepakatan damai (homologasi) PT Garuda Indonesia Tbk dan kreditur.

Sebelumnya Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan homologasi terhadap keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan 2022 lalu. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menilai penolakan kasasi oleh MA semakin memperkuat landasan hukum atas akselerasi kinerja Garuda Indonesia setelah restrukturisasi utang perusahaan. 

Menurutnya, penolakan kasasi membuat emiten bersandi saham GIAA semakin optimisme menata bisnis penerbangannya. 

“Atas adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia yang saat ini tengah berfokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU,” ujar Irfan melalui keterangan pers, Kamis (1/2/2024). 

Tak hanya itu, Garuda Indonesia sebagai perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan memperkuat tingkat kepercayaan stakeholder pasar modal dengan dilepaskannya salah satu kriteria pada Efek Pemantauan Khusus, serta dihapuskannya Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian. 

Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sejalan dengan hal tersebut, Garuda Indonesia saat ini terus melakukan optimalisasi langkah pengelolaan kinerja finansial guna memenuhi pencabutan kriteria lainnya terkait ekuitas Garuda Indonesia pada Efek Pemantauan Khusus melalui pengelolaan posisi ekuitas perusahaan. 

"Kami optimistis pemenuhan pencabutan kriteria "Efek Pemantauan Khusus" tersebut dapat secara bertahap kami penuhi selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif,” jelas Irfan.

Sampai dengan Kuartal III-2023, Garuda Indonesia berhasil membukukan total pendapatan USD2,23 miliar, tumbuh 48 persen dari periode yang sama tahun lalu USD1,5 miliar. 

Pertumbuhan pendapatan usaha Garuda Indonesia hingga Kuartal III-2023 tersebut turut dikontribusikan oleh pendapatan usaha perseroan yang dihasilkan dari peningkatan penerbangan berjadwal sebesar 49,02 persen year-on-year (YoY) menjadi USD1,72 miliar, penerbangan tidak berjadwal meraih pendapatan sebesar USD274,25 juta, dan pendapatan lainnya mencapai USD234,91 juta.

(FRI)

SHARE