MARKET NEWS

Mahkamah Arbitrase Rilis Putusan Hukum PGAS dan Petronas soal Blok Muriah 

Rahmat Fiansyah 21/06/2024 11:05 WIB

ICC mengeluarkan putusan atas gugatan PGAS kepada Petronas Carigali soal sengketa kerja sama gas di Lapangan Kepodang, Jawa Tengah.

Mahkamah Arbitrase Rilis Putusan Hukum PGAS dan Petronas soal Blok Muriah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Arbitrase International (ICC) mengeluarkan putusan atas gugatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) kepada Petronas Carigali (PCML) terkait sengketa kerja sama gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.

"Pada tanggal 18 Juni 2024, KJG (PT Kalimantan Jawa Gas) telah menerima keputusan dari ICC atas kasus hukum tersebut," ujar Penjabat Corporate Secretary PGAS, Susiyani Nurwulandari, Jumat (21/6/2024).

KJG merupakan entitas afiliasi PGAS dengan porsi kepemilikan saham 80 persen lewat anak usaha, PT Permata Graha Nusantara. Sementara 20 persen saham sisanya dimiliki PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).

Dalam putusan terbarunya, Ketua Arbiter ICC meminta PCML membayar KJG atas pre-termination claim senilai USD17,3 juta (di luar bunga). Namun, KJG diwajibkan membayar legal & cost expense kepada PCML dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN masing-masing USD2,7 juta dan USD3,9 juta.

Dari perkara tersebut, PGAS memperoleh surplus dari selisih atas denda. Menurut Susiyani, putusan tersebut juga berdampak pada nilai piutang KGJ ke PCML senilai USD59,2 juta yang masuk dalam laporan keuangan. Nilai Piutang tersebut sebelumnya sudah masuk dalam pencadangan.

Gugatan terhadap PCML itu pertama kali dilayangkan KJG ke ICC Hong Kong pada Agustus 2018. KJG menuntut agar entitas asosiasi Petronas tersebut memenuhi kewajiban sesuai perjanjian transportasi gas dalam kurun waktu 2016-2019. Nilai gugatan itu mencapai USD447 juta.

Selain itu, KJG meminta PLN mengembalikan biaya pemotongan pembayaran tarif USD2,1 juta. Lalu, KJG menuntut bunga, biaya ICC, dan konsultan hukum KJG juga dibayar selama masa persidangan.

Sebagai informasi, kerja sama antara KJG dan PMLC sempat terhenti. Kondisi itu menyebabkan Pembangkit Listrik Tambak Lorok tidak mendapatkan pasokan gas dari Lapangan Kepodang.

PMCL mengaku tak mampu memenuhi komitmen untuk menyuplai volume gas yang telah disepakati sesuai perjanjian. Saat itu, PMCL menyampaikan klaim kahar sesuai rekomendasi dari konsultan. KJG menolak klaim kahar tersebut.

Namun, gas itu sekarang sudah mengalir setelah adanya perjanjian damai antara KJG dan PLN. Selain itu, PLN telah melakukan pembayaran atas nilai yang telah disepakati.

(RFI)

SHARE