Mau Ekspansi, Perdana Karya (PKPK) Bakal Lepas 600 Juta Saham Baru
PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana menambah modal melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
IDXChannel - Berencana mau ekspansi, PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana menambah modal melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Perseroan akan menerbitkan sebanyak 600 juta saham baru dengan nilai nominal Rp200 per saham.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dana hasil rights issue akan digunakan untuk mengakuisisi 99,94% atau 99,9 juta saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera (BHS).
Manajemen perseroan menyampaikan, akuisisi yang dilakukan nantinya akan sejalan dengan rencana perseroan dalam mengembangkan usahanya di sektor pertambangan.
“Dana hasil rights issu juga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan atau entitas anak, baik langsung maupun tidak langsung,” tulis manajemen PKPK dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (22/8/2022).
Manajemen menjelaskan, guna memenuhi tujuan aksi korporasi ini, khususnya pengambilalihan 99,94% saham dalam BHS, rights issue akan dilakukan dalam dua mekanisme yakni, PT Deli Pratama Batubara (DPB) sebagai pembeli siaga akan melakukan penyetoran dalam bentuk lain selain uang yaitu dalam bentuk seluruh saham yang dimiliki DPB dalam BHS atau inbreng saham.
Sebagai informasi, DPB merupakan pemegang saham pengendali perseroan dengan kepemilikan sebesar 50,09% saham. Setelah rights issue, pengendalian atas perseroan akan tetap dilakukan secara langsung oleh DPB, sedangkan pengendalian atas BHS akan dilakukan secara tidak langsung oleh DPB melalui perseroan.
Adapun, mekanisme kedua yang akan dilaksanakan dalam aksi korporasi ini yaitu, masyarakat akan melakukan penyetoran dalam bentuk uang tunai, yang nantinya akan digunakan untuk modal kerja perseroan atau entitas anak perseroan, baik langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, jika terdapat sisa saham baru perseroan yang tidak diambil bagian oleh masyarakat, maka untuk menutup kebutuhan modal kerja, DPB selaku pembeli siaga akan mengambil bagian atas seluruh sisa saham baru tersebut dengan nilai maksimal Rp5 miliar.
“Pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam rights issue akan mengalami dilusi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 33,84% dari porsi kepemilikannya,” lanjut manajemen.
Untuk melaksanakan aksi korporasi ini, perseroan terlebih dahulu akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 7 Oktober 2022 mendatang. (TYO)