Medco Internasional (MEDC) Kantongi Pinjaman Rp7,44 Triliun dari Anak Perusahaan
MEDC mengantongi pinjaman sebesar USD480,18 juta atau setara Rp7,44 triliun dari Medco Energi Global Pte. Ltd. (MEG).
IDXChannel - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengantongi pinjaman sebesar USD480,18 juta atau setara Rp7,44 triliun dari Medco Energi Global Pte. Ltd. (MEG).
MEG merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd (MSS).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dana yang dipinjamkan MEG kepada perseroan diperoleh dari Medco Maple Tree Pte. Ltd (MMT), yang merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan tidak langsung melalui MSS.
Adapun, pinjaman yang diberikan merupakan hasil penerbitan surat utang senior (senior notes) yang diterbitkan oleh MMT dengan nilai sebesar USD500 juta pada Oktober lalu.
Manajemen MEDC menjelaskan, jatuh tempo pinjaman ini akan ditentukan dikemudian hari, ketika perseroan menyampaikan permohonan pinjaman kepada MEG.
Sementara itu, jika MEDC tidak melakukan pembayaran pinjaman pada tanggal jatuh tempo, maka MEDC wajib membayar bunga cidera janji kepada MEG yang akan ditentukan dikemudian hari ketika perseroan menyampaikan permohonan pinjaman kepada MEG.
“Setiap pinjaman harus digunakan secara eksklusif oleh perseroan untuk antara lain, melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang perseroan yang ada saat ini atau mengganti fasilitasi committed yang belum ditarik,” tulis manajemen MEDC dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, dana yang diberikan berdasarkan perjanjian pinjaman perseroan-MEG, dan perjanjian pinjaman MEG-MMT adalah berasal dari hasil penerbitan Surat Utang 2029.
Tujuan dari perjanjian pinjaman perseroan-MEG, dan perjanjian pinjaman MEG-MMT adalah untuk mengalirkan dana yang diterima dari surat utang 2029 untuk kebutuhan masing-masing perusahaan.
“Mengingat transaksi dilakukan oleh perseroan dengan perusahaan terkendali perseroan dan sesama perusahaan terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada perseroan. Dengan demikian, tidak terdapat pengaruh transaksi terhadap kondisi keuangan perseroan,” tutupnya.
(NIY)