Memahami Backdoor Listing, Aksi Caplok Emiten Kecil
Backdoor listing adalah salah istilah penting dalam investasi di pasar modal. Aksi korporasi ini kerap dilakukan perusahaan dengan mengakuisisi emiten kecil.
IDXChannel – Backdoor listing adalah salah istilah penting dalam investasi di pasar modal. Aksi korporasi ini kerap dilakukan perusahaan dengan mengakuisisi emiten kecil.
Pada umumnya, aksi backdoor listing ini dilakukan oleh grup perusahaan besar untuk masuk ke pasar modal dengan mencaplok emiten-emiten berkapitalisasi rendah.
Lantas, apa itu backdoor listing? Apa saja contohnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pengertian Backdoor Listing
Backdoor listing adalah proses di mana suatu perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek menggunakan cara lain untuk mencapai pencatatan sahamnya di bursa efek.
Pada umumnya, aksi korporasi ini melibatkan perusahaan yang sudah ada dan terdaftar di bursa efek yang kemudian diakuisisi oleh perusahaan yang belum terdaftar. Bisa juga perusahaan yang sudah terdaftar mengakuisisi perusahaan yang belum terdaftar. Dengan begitu, perusahaan yang tidak terdaftar akan menjadi anak perusahaan atau entitas yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan yang sudah terdaftar.
Proses backdoor listing dapat menjadi alternatif bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di bursa efek tanpa harus melalui proses penawaran umum perdana (IPO). Sebab, biasanya proses IPO kerap membutuhkan persyaratan yang rumit dan mahal.
Bagi perusahaan yang telah mapan, backdoor listing tentunya memberikan keuntungan untuk menyuntikkan dana kepada perusahaan yang bermasalah tanpa harus melibatkan banyak pihak di pasar modal.
Backdoor listing ini dapat memberikan akses ke likuiditas pasar saham, meningkatkan profil perusahaan, dan memberikan kesempatan untuk mengumpulkan dana tambahan melalui penjualan saham kepada investor baru. Akan tetapi, backdoor listing juga dapat menimbulkan risiko dan kontroversi.
Beberapa pakar berpendapat bahwa backdoor listing dapat digunakan oleh perusahaan yang memiliki masalah atau reputasi buruk untuk menghindari tinjauan yang ketat yang biasanya dilakukan dalam proses IPO.
Namun, bagi investor backdoor listing juga dapat menyebabkan ketidakpastian dan risiko. Investor akan kebingungan sebab perusahaan yang tidak terdaftar tersebut mungkin memiliki laporan keuangan yang kurang transparan atau masalah yang tidak terungkap sebelumnya.
Selain itu, aksi backdoor listing ini juga meningkatkan potensi terdilusinya kepemilikan saham para pemegang saham jika perusahaan memutuskan untuk untuk menerbitkan saham baru. Apalagi, jika perusahaan tersebut tidak memiliki kecocokan satu sama lain, bisa jadi aksi ini justru mengakibatkan tertekannya kinerja pendapatan dan laba usahanya. Hal ini tentunya dapat merugikan pemegang saham atau investor.
Contoh Backdoor Listing
Beberapa tahun belakangan ini, terdapat beberapa perusahaan yang melakukan akuisisi maupun merger dengan beberapa emiten berkapitalisasi pasar rendah. Berikut beberapa contohnya.
- PT AirAsia Indonesia Tbk melakukan pembelian sebanyak 76% saham milik emiten CMPP ( PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk).
- PT Multi Artha Pratama (anak usaha grup raksasa Agung Sedayu) membeli sebanyak 80% atau 328 juta saham emiten PANI (PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk).
- PT. Rajawali Capital International mengakuisisi 51% saham PT BW Plantation Tbk pada 2014. Setelah itu, perusahaan mengubah namanya menjadi PT Eagle High Plantation Tbk dengan kode BWPT.
Itulah informasi mengenai apa itu backdoor listing dan contohnya yang perlu Anda pahami dalam berinvestasi di pasar modal.