MARKET NEWS

Meneropong Saham Tambang Usai Kenaikan Tarif Royalti Batu Bara

Anggie Ariesta 26/08/2022 10:56 WIB

Pemerintah telah menaikkan tarif royalti batu bara, bagaimana dengan saham pertambangan? Intip analisisnya.

Meneropong Saham Tambang Usai Kenaikan Tarif Royalti Batu Bara (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Saham pertambangan batu bara saat ini kian dilirik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melakukan perubahan royalti batu bara yang mengalami peningkatan.

CEO Advisor.id, Praska Putrantyo mengatakan, tentu saja kebijakan tersebut ada pengaruh kepada kebijakan emiten terutama untuk yang memproduksi 'emas hitam' berkalori tinggi.

"Karena kalau dijelaskan secara rincian persentase kenaikan semakin besar jika tingkat kalorinya semakin besar. Dikatakan di sini sampai 2.500 kalori per kg ini bisa mencapai 13,5% yang kenaikannya bisa 2 kali," ungkap Praska dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Jumat (26/8/2022).

Hal itu, lanjutnya, menjadi sentimen yang perlu diantisipasi karena potensi kenaikan batu bara tetap ada di angka USD400 per bisa membantu kinerja tidak terlalu tertekan karena kenaikan harga tersebut. Adapun pemerintah mengambil keuntungan di tengah harga batu bara yang melonjak karena permintaan masih tinggi, royalti harus naik.

Menurut Praska, hal itu membuat dampak pada saham pertambangan dalam jangka pendek. Selanjutnya akan membuat kenaikannya cukup tertahan untuk sementara.

"Lagi-lagi investor tentu akan melihat bagaimana kinerja di kuartal III dan IV progress-nya dan harga batu baranya seperti apa, karena tentu saja kenaikan tersebut berpengaruh juga," kata dia.

Untuk rekomendasi saham batu bara dari Praska saat ini lebih kepada netral, karena saham batu bara sudah melonjak cukup tinggi cenderung price in, sebagai dampak dari perang Rusia-Ukraina membuat harga batu bara melonjak tinggi.

Ditambah lagi memasuki musim dingin yang juga diantisipasi investor, di mana harga akan tinggi. Sehingga kenaikan harga saham batu bara, seperti ITMG dan ADRO yang sudah menyentuh all time high sekitar 3-5 tahun belakangan ini membuat investor terlebih trading price saja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui penetapan kenaikan tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tarif royalti yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, sementara pada aturan baru naik menjadi 13,5%.

Dalam PP 26/2022 ini, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori <4.200 Kkal per kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari USD70 dipatok 5% dari harga. Sedangkan untuk HBA lebih dari USD90, royalti yang ditetapkan mencapai 8% dari harga.

Adapun tarif royalti batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal per kg dengan HBA kurang dari USD70, pemerintah mematok royalti 7% dari harga. Untuk HBA atau lebih dari USD90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5% dari harga.

Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal per kg dengan HBA atau kurang dari USD70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, dan untuk batu bara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari USD90, maka royalti yang dikenakan adalah 13,5% dari harga. (FAY)

SHARE