MARKET NEWS

Mengulik Potensi Zakat Saham di Indonesia

Maulina Ulfa - Riset 14/04/2023 07:30 WIB

Hari Raya Idul Fitri akan jatuh sebentar lagi. Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Mengulik Potensi Zakat Saham di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hari Raya Idul Fitri akan jatuh sebentar lagi. Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga penyalur zakat. Salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan lembaga pengelolaan zakat pemerintahan nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Selain Baznas, terdapat beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional yang telah disahkan Kementerian Agama. Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sebagai negara mayoritas muslim, Indonesia memiliki potensi penghasilan zakat yang besar. Selain itu, berkembangnya pasar modal RI juga membuka peluang pengumpulan zakat dari kegiatan perdagangan saham.

Landasan Hukum Islam Zakat Saham

Mengutip Baznas, dalam pandangan fiqih atau hukum Islam, sebuah perusahaan diibaratkan sebagai pribadi (Syakhsiyah I’tibariyah) atau satu orang. Maka zakat perusahaan layaknya dihitung sebagai satu kesatuan harta.

Zakat Saham Perusahaan adalah suatu landasan pengukuran zakat per lembar saham perusahaan, yang bertujuan untuk memudahkan pemegang saham (shareholder) untuk membayar zakat atas saham yang dimilikinya.

Adapun penghitungan zakat saham perusahaan mengacu pada buku Fiqih Zakat Perusahaan yang dikeluarkan oleh Baznas pada 2018.

Metode yang digunakan dalam menghitung zakat saham menggunakan pendekatan aset, dimana zakat dihitung dari aset perusahaan yang memenuhi kriteria wajib zakat dikali kadar zakat lalu dibagi jumlah lembar saham yang beredar.

Jika menggunakan pendekatan aset, objek zakat perusahaan nihil, sedang perusahaan dalam keuntungan surplus maka penghitungan zakat perusahaan menggunakan pendekatan laba, dimana laba sebelum pajak dikali kadar zakat lalu dibagi jumlah lembar saham yang beredar.

Landasan hukum islam lainnya yang digunakan sebagai landasan zakat saham ditetapkan MUI pada 2021, di antaranya:

Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan:

Potensi Zakat di RI

Berdasarkan daftar World Giving Index (WGI) 2022 yang dikeluarkan oleh badan amal Charities Aid Foundation (CAF), Indonesia menempati daftar teratas negara paling dermawan. Indonesia menempati peringkat tertinggi dengan total skor 68%. (Lihat grafik di bawah ini.)

Realitas ini menunjukkan orang Indonesia gemar untuk berdonasi dan memberi, apalagi mengeluarkan zakat yang diwajibkan oleh ajaran agama Islam.

Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi zakat (IPPZ) per tahun 2020, potensi zakat di Indonesia senilai Rp327,6 Triliun.

Laporan akhir tahun 2021 hasil penghimpunan pengumpulan zakat secara nasional baru membukukan angka 14 trilliun rupiah, kendati mengalami peningkatan yang sangat tajam, tetapi potensinya masih sangat besar. 

Dalam laporannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya terus mengalami peningkatan.

Pada 2022, Baznas menargetkan pengumpulan ZIS dan Dana sosial keagamaan lain (DSKL) secara Nasional bisa mencapai Rp26 triliun.

“Tercatat hingga data triwulan tiga 2022 pada laporan pengelolaan zakat nasional pengumpulan ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mencapai Rp 21 Triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran zakat masyarakat kian meningkat," kata Tarmizi Tohor mengutip website Kemenag pada 20 Februari lalu.

Menggali Potensi Zakat Saham di 2023

Saham juga termasuk jenis harta yang perlu untuk mengeluarkan zakat. Secara keseluruhan berdasarkan penghitungan Zakat Saham Baznas 2023, nilai rata-rata zakat per saham sepanjang 2022 sebesar Rp15,01 per lembar saham.

Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata zakat per lembar pada tahun 2019, 2020, dan 2021, masing-masing Rp40,19, Rp55,52, dan Rp15,81 per lembar saham.

Potensi zakat per lembar saham berdasarkan data perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) 2022 adalah Rp111 triliun. Angka ini naik 37,04% dari tahun sebelumnya dengan potensi Rp81 triliun. (Lihat grafik di bawah ini.)

Sektor saham dengan potensi zakat terbesar adalah sektor keuangan, yaitu sebesar Rp64,18 triliun. Sedangkan sektor usaha yang memiliki potensi zakat terendah adalah transportasi dan logistik dengan nilai Rp366 miliar atau sebesar Rp2,70 per lembar saham.

Adapun sektor kesehatan adalah sektor dengan nilai rata-rata zakat per saham tertinggi, sebesar Rp39,55 per lembar saham.

Zakat Saham Berdasarkan Sektor

Potensi zakat saham tersebar berdasarkan 11 sektor saham di BEI. Di antaranya energi, barang baku, perindustrian, barang konsumen primer, barang konsumen nonprimer, kesehatan, keuangan, properti dan real estate, teknologi, infrastruktur, serta ransportasi dan logistik. (Lihat tabel di bawah ini.)

  1. Sektor Energi

Zakat saham pada sektor energi dihitung dari harta wajib zakat dikali kadar zakat lalu dibagi jumlah lembar saham yang beredar. Kadar zakat sektor energi mengacu pada kadar zakat energi sebesar 5%.

Berdasarkan hasil penghitungan Baznas, rata-rata nilai zakat per saham pada sektor

energi pada 2022 sebesar Rp25,48 dengan jumlah lembar saham beredar berjumlah 1.004.245.425.487 lembar. Dengan demikian, potensi zakat saham di sektor ini mencapai Rp8,60 triliun pada periode tersebut.

Nilai zakat per saham tertinggi dipegang oleh emiten PT. Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) dengan nilai zakat per saham Rp641,07 dari 1.129.925.000 lembar saham yang beredar. Sedangkan nilai zakat per saham terendah adalah emiten PT. SMR Utama Tbk. (SMRU) dengan nilai Rp0,03.

  1. Sektor Barang Baku

Nilai rata-rata zakat per saham pada sektor barang baku sebesar Rp11,59 dengan jumlah lembar saham yang beredar 859.406.785.957 lembar. Potensi zakat saham di sektor ini mencapai Rp6,29 triliun.

Emiten dengan nilai zakat per saham tertinggi adalah PT. Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) sebesar Rp231,57 dari jumlah saham 383.331.363.

  1. Sektor Perindustrian

Nilai rata-rata zakat per saham sektor ini sebesar Rp22,69 dengan jumlah lembar saham yang beredar 293.637.060.470 lembar. Dengan demikian, potensi zakat saham di sektor ini mencapai Rp8,45 triliun.

Zakat saham dengan nilai tertinggi pada sektor ini adalah emiten industri dasar dan kimia PT. United Tractors Tbk (UNTR) dengan nilai zakat per lembar saham sebesar Rp476,60 dari 3.730.135.136 lembar saham.

  1. Sektor Barang Konsumen Primer

Zakat saham pada sektor ini dihitung dari harta wajib zakat dikali kadar zakat lalu dibagi jumlah lembar saham yang beredar. Kadar zakat ini mengacu pada kadar zakat emas dan perak sebesar 2,5%.

Berdasarkan hasil penghitungan ZS, nilai rata-rata zakat per saham pada sektor barang konsumen primer sebesar Rp17,16 dengan jumlah lembar saham yang beredar 893.391.530.409 lembar. Sehingga, potensi zakat saham di sektor ini mencapai Rp8,48 triliun.

Saham dengan nilai zakat tertinggi pada sektor ini adalah emiten tembakau PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dengan nilai zakat per saham sebesar Rp353,12 dari 1.924.088.000 lembar. Sedangkan, yang terendah adalah PT. Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO) dengan nilai zakat Rp0,07 per saham.

  1. Sektor Barang Konsumen Non-Primer

Nilai rata-rata zakat per saham pada sektor ini sebesar Rp6,46 dengan jumlah lembar saham yang beredar 851.447.530.254 lembar, dengan potensi zakat mencapai Rp2,64 triliun.

Saham dengan nilai zakat tertinggi pada sektor industri ini adalah emiten PT. Indo Kordsa Tbk (BRAM) dengan nilai zakat per saham sebesar Rp79,62 dari 450.056.980 lembar saham.

  1. Sektor Kesehatan

Nilai zakat per saham pada sektor kesehatan sebesar Rp39,55 dengan jumlah lembar saham yang beredar sebanyak 224.725.064.138 lembar dengan potensi mencapai Rp939 miliar.

Saham dengan nilai zakat saham tertinggi pada sektor kesehatan adalah emiten PT. Organon Pharma Indonesia Tbk. (SCPI) dengan nilai zakat per saham sebesar Rp725 dari 3.600.000 lembar saham. Sedangkan, yang terendah adalah PT. Hetzer Medical Indonesia Tbk. (MEDS) dengan potensi zakat saham besar Rp0,67.

  1. Sektor Keuangan

Nilai rata-rata zakat per saham pada sektor keuangan pada 2022 sebesar Rp21,66 dengan jumlah lembar saham yang beredar 1.560.803.046.557 lembar. Potensi zakat saham di sektor ini mencapai Rp64,18 triliun.

Saham dengan nilai zakat tertinggi pada sektor ini adalah emiten multifinance PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) dengan nilai zakat per saham sebesar Rp182,44 dengan jumlah saham sebanyak 1.000.000.000 lembar.

  1. Sektor Properti dan Real Estate

Di sektor property dan real estate, potensi nilai zakat saham tercatat sebesar Rp7,84 dengan jumlah lembar saham yang beredar 900.170.036.607 lembar. Dengan demikian potensi zakat saham di sektor ini mencapai Rp3,35 triliun.

Saham dengan nilai zakat tertinggi jatuh pada PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan nilai zakat per saham sebesar Rp203,93 dari 101.538.000 lembar saham.

  1. Sektor Teknologi

Sektor ini memiliki nilai rata-rata zakat per saham sebesar Rp5,68 dengan jumlah lembar saham yang beredar 1.437.421.605.766 lembar. Potensi zakat saham di sektor teknologi mencapai Rp5,24 triliun.

Saham dengan nilai zakat tertinggi pada sektor teknologi adalah emiten PT. NFC Indonesia Tbk. (NFCX) dengan nilai zakat per saham sebesar Rp45,65 pada 666.667.500 lembar saham beredar.

  1. Sektor Infrastruktur

Sektor infrastruktur memiliki nilai rata-rata zakat per saham sebesar Rp4,28 dengan jumlah lembar saham yang beredar 994.715.103.423 lembar. Dengan demikian, potensi zakat saham di sektor ini mencapai Rp2,76 triliun.

Saham dengan nilai zakat tertinggi pada sektor ini emiten milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) dengan nilai zakat per saham sebesar Rp39,94 dan jumlah saham sebanyak 1.350.904.927 lembar.

Sedangkan yang terendah adalah PT.Smartfren Telecom Tbk. (FREN), PT. Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE), dan PT.Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dengan nilai zakat Rp0,13 per lembar saham.

  1. Sektor Transportasi dan Logistik

Sektor ini memiliki potensi nilai zakat saham sebesar Rp2,70 per lembar saham dengan jumlah lembar saham yang beredar 195.794.508.195 lembar. Potensi zakat saham di sektor ini mencapai Rp366 miliar.

Saham dengan nilai zakat tertinggi pada sektor transportasi dan logistik adalah emiten PT. Blue Bird Tbk. (BIRD) dengan nilai zakat per saham Rp11,73 dan jumlah saham sebanyak 2.502.100.000 lembar.

Adapun yang terendah adalah emiten PT. Sidomulyo Selaras Tbk. (SDMU) dengan nilai zakat per saham Rp0,05 per lembar saham. (ADF)

SHARE