MARKET NEWS

Menperin Ungkap Aturan Pajak Barang Mewah Rampung di Q1 2019

Fahmi Abidin 13/03/2019 13:30 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan rampung di semester pertama 2019.

Menperin Ungkap Aturan Pajak Barang Mewah Rampung di Q1 2019. (Foto: Ist)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan rampung di semester pertama 2019.

Kebijakan PPnBM itu nantinya akan dirilis bersamaan dengan aturan skema insentif pajak jumbo super deductible tax.

“Super deductible tax sudah difinalisasi dan rencananya akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif,” katanya Airlangga di Jakarta, Rabu (13/3).

Dikatakan Airlangga, kedua aturan itu diharapkan bisa rampung pada semester pertama tahun ini. Saat ini skema pajak untuk barang mewah itu dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.

“Kami tunggu drafnya. Mudah-mudahan dalam semester ini sudah keluar,” kata Airlangga. Dalam skema PPnBM yang baru, tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan, dengan skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah kepada parlemen guna memacu ekspor industri otomotif.

Skema insentif super deductible tax adalah pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).

Insentif untuk inovasi dibutuhkan agar bisa mendorong daya saing industri. Pemerintah, ungkap Airlangga, akan berlaku adil dengan memberikan insentif super deductible tax untuk investor yang telah menanamkan modal. Sedangkan investor baru bisa menikmati insentif tax holiday atau pembebasan pajak.

“Mereka yang sudah investasi bisa diberikan insentif untuk vokasi maupun R&D,” pungkas Airlangga. (*)

SHARE