MARKET NEWS

Menteri BUMN Mangkir dari Pemeriksaan KPPU soal Rangkap Jabatan Garuda

Fahmi Abidin 18/07/2019 15:30 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (18/7).

Menteri BUMN Mangkir, dari Pemeriksaan KPPU soal Rangkap Jabatan Garuda

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (18/7). Rini dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan rangkap jabatan di Garuda Indonesia Grup.

"Beliau urung datang. Sesuai jadwal, Ibu Rini Soemarno (seharusnya) dipanggil hari ini," ujar Komisaris KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantornya (18/7).

Status Rini dalam kasus ini sebagai saksi atas terlapor jajaran direksi Garuda Indonesia. Pihak terlapor yaitu Direktur Utama Garuda Ari Askhara, Direksi Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo. Ia menekankan, ketiganya tetap diproses meski sudah mengundurkan diri dari jabatannya di Sriwijaya Air.

Sebelumnya ketika pemeriksaan Bos Garuda, Askhara menyebutkan rangkap jabatan tersebut merupakan penugasan dari Kementerian BUMN. Jika benar terbukti, penugasan ini dinilai melanggar pasal 26 UU nomor 5 tahun 2019.

Meski begitu, Guntur mengatakan KPPU akan lebih fokus pada rangkap jabatan direksi Garuda, daripada Rini selaku Menteri. Ia pun menolak berbicara lebih lanjut tentang potensi hukuman atas pelanggaran ini.

"Tentu itu nanti dianalisis lagi ya, karena kita memperhatikan ada penugasan. Itu masih masuk kajian kami dan kami belum memutuskan," pungkasnya. (*)

SHARE