MARKET NEWS

Menteri ESDM Belum Sesuaikan Tarif Dasar Listrik, Ini Alasannya

Fahmi Abidin 28/11/2019 16:45 WIB

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sampai saat ini belum menyesuaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Menteri ESDM Belum Sesuaikan Tarif Dasar Listrik, Ini Alasannya. (Foto: Ist)

IDXChannel - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sampai saat ini belum menyesuaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu TDL rekomendasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, PLN seharusnya rutin menyampaikan saran TDL tiga bulan sekali. Namun hingga hari ini, pihaknya belum menerima saran dari perusahaan BUMN tersebut.

"Untuk rencana kenaikan TDL, jadi memang ada mekanismenya tiap tiga bulan PLN mengusulkan. Sejauh ini kami belum menerima usulan belum ada langkah-langkah untuk melaksanakan," ujarnya dikutip dari iNews, Rabu (27/11/2019).

Menurut Menteri ESDM, Penyesuaian TDL ini nantinya akan memengaruhi APBN 2020. Pasalnya pemerintah bersama DPR telah memutuskan bahwa alokasi subsidi listrik untuk pelanggan sebesar 450VA.

"Di lain sisi, bahwa program ini masuk dalam APBN 2020. Sudah diputuskan di Banggar kami sepakat harus mendalami lagi mengenai data yang harus kami sisir, lebih presisi lagi sehingga memang bisa menerapkan kebijakan ini secara tepat," katanya.

Penentuan harga TDL sendiri ditetapkan berdasarkan beberapa faktor yakni  kurs rupiah, harga minyak, dan inflasi.

Saat ini tarif listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA yang disubsidi masih tetap Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh. Untuk pelanggan 900 VA tanpa subsidi sejak 1 Maret 2019 mendapatkan subsidi Rp52 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp1.467,28 per kWh.

Sekadar Informasi, berdasarkan data yang didapat dari Kementerian ESDM, TDL di Indonesia lebih murah dibandingkan negara lain di ASEAN. Terhitung pada Mei 2019, TDL Thailand sebesar Rp1.656 per kWh, Filipina senilai Rp2.437 per kWh, dan Singapura  sebesar Rp2.546 per kWh. (*)

SHARE