MNC Bank (BABP) Akan Rights Issue, Terbitkan 10,48 Miliar Saham Baru
PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) akan melakukan penambahan modal dengan rights issue sebanyak 10,48 miliar saham seri B.
IDXChannel - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Perseroan akan menerbitkan sebanyak 10,48 miliar saham seri B.
Jumlah saham baru yang akan diterbitkan setara 25 persen dari modal disetor, dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan akan menggunakan dana hasil rights issue untuk memperkuat struktur permodalan, guna meningkatkan aset produktif. Namun, tidak terbatas pada pemberian kredit, penempatan dana dan pembelian surat berharga.
Kemudian, dana hasil rights issue juga akan digunakan untuk pengembangan digital roadmap MNC Bank, terutama pada pengembangan layanan perbankan digital MotionBanking milik perseroan.
MotionBanking merupakan aplikasi perbankan digital milik perseroan yang menyatukan berbagai aplikasi MNC Bank dan fitur perbankan lainnya (Integrated Banking Service) yang mudah diakses dan penuh fitur unggulan.
Rights issue ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja perseroan dan daya saing dalam industri yang sama terutama di era digital saat ini.
“Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham perseroan,” tulis manajemen BABP dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (29/8/2022).
Aksi korporasi ini akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 4 Oktober 2022 mendatang.
Adapun, rights issue akan dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan dari RUPSLB dan pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran perseroan, sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD ini.
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran, tidak lebih dari 12 bulan.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang tidak ikut berpartisipasi dalam rights issue ini akan mengalami penurunan atau terdilusi kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 25 persen. (RRD)