Mobil LCGC Bakal Kena Pajak Barang Mewah, Ini Penjelasannya
Pemerintah berencana mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil low cost green car (LCGC).
IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil low cost green car (LCGC).
Hal itu akibat pemerintah mengubah skema pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi berbasis konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang. Dampaknya, mobil jenis LCGC bisa terkena PPnBM.
Dalam skema lama, mobil LCGC dibebaskan dari pajak barang mewah. Namun, dalam skema baru, mobil murah yang dalam skema lama disebut kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) ini berpotensi terkena PPnBM minimal 3 persen dari nilai kendaraan.
Dikatakan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, pengenaan pajak tambahan tersebut karena menyesuaikan PPnBM baru yang mengakomodasi kendaraan listrik. Dalam skema baru, pemerintah ingin mempromosikan kendaraan ramah lingkungan sementara mobil LCGC yang beredar menghasilkan emisi gas yang cukup tinggi.
Meskipun begitu, Airlangga tidak menutup kemungkinan KBH2 akan dibebaskan dari PPnBM dengan syarat pabrikan membuat mesin yang lebih ramah lingkungan.
“Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3 persen. Tetapi kalau dia memperbaiki itu maka nanti dia akan turun,” kata Airlangga di Jakarta, pada Senin (11/3).
Pemerintah akan fokus memberikan insentif pada mobil listrik, ungkap Airlangga, terutama battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell vehicle (FCEV). Kedua jenis kendaraan itu akan mendapatkan pembebasan PPnBM.
“Itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listik dan fuel. Kalau (PPnBM) listrik 0 persen, maka kalau ini (KBH2) minimal dikenakan 3 persen,” pungkasnya. (*)