Modal Anak Usaha Summarecon (SMRA) Dipangkas Rp30 Miliar
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melaporkan transaksi afiliasi berupa pengurangan modal terhadap anak usaha perseroan, PT Summa Sinar Fajar.
IDXChannel - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melaporkan transaksi afiliasi berupa pengurangan modal terhadap anak usaha perseroan, PT Summa Sinar Fajar oleh perusahaan terkendali perseroan.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/10/2025), modal anak usaha SMRA, PT Summa Sinar Fajar, dikurangi sebesar Rp30 miliar. Pengurangan modal ini dilakukan oleh dua pemegang saham yakni PT Summarecon Property Development dan PT Sumitomo Forestry (Singapore) Ltd.
PT Summarecon Property Development tercatat mengurangi penyertaan modal sebanyak Rp15,30 miliar. Sedangkan PT Sumitomo Forestry (Singapore) Ltd senilai Rp14,70 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp30 miliar.
Akta persetujuan pengurangan modal dilakukan pada 30 September 2025.
SMRA pun menegaskan, keterbukaan informasi transaksi afiliasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.O4/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Sebelumnya, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memangkas penyertaan modal di anak usahanya, PT Summarecon Investment Property (SMIP) sebesar Rp300 miliar pada 4 September 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyetoran modal sebelumnya senilai Rp8 triliun melalui skema inbreng pada Juni 2024.
Adapun status hukum SMIP telah berubah dari perseroan terbuka menjadi perseroan tertutup lantaran anak usaha tersebut belum merealisasikan rencana penawaran umum perdana saham (IPO).
"Dengan ini melaporkan transaksi afiliasi berupa pengurangan modal oleh perseroan pada perusahaan terkendali PT Summarecon Investment Property sebesar Rp300 miliar," ujar Corporate Secretary Summarecon Agung Lydia Kio dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (10/9/2025).
(Dhera Arizona)